Breaking News

Berita Kota Kupang

Sidang Kematian Transpuan di Kupang, Saksi Mengaku Terdakwa Upaya Hilangkan Barang Bukti 

Sedangkan, terdakwa Richie Kana (RK) terlibat dalam pengeroyokan itu dengan memukul korban tepat di pelipis bagian kanan almarhum.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasan sidang kedua kasus kematian transpuan Desy alias Oktovianus Tafuli di Pengadilan Negeri Kupang. 

Berdasarkan informasi yang didengarnya di lokasi tersebut bahwa terdakwa Alan yang menyuruh untuk membakar barang bukti yakni sebatang bambu.

Atas kejadian itu pun, dirnya mengaku baru tahu korban sudah meninggal setelah tahu dari teman-temannya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Transpuan di Kupang, Dua Pelaku Terima Dakwaan

Keterangan yang disampaikan Vandri pun dipertanyakan salah satu hakim anggota. Pasalnya, keterangan dari Vandri berubah-ubah saat ditanya JPU dan beberapa penasehat hukum dalam persidangan.

"Sepertinya ada setingan dalam keterangan saksi. Apakah sudah disetting? Ada WA (WhatsApp) kah?," tanya hakim anggota.

Meskipun sempat ada keraguan namun Vandri tetap berpegang teguh pada keterangannya.

Menanggapi keterangan Vandri, terdakwa Alan menilai semuanya benar namun ada yang tidak benar terkait memerintahkan untuk membakar barang bukti yakni sebatang bambu yang diduga dipakai untuk memukul almarhum.

Begitupun juga dengan terdakwa Richie, dirinya membantah tidak pernah cerita soal terdakwa Alan yang membakar barang bukti itu.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved