Liputan Khusus
Lipsus - Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putusan pada 22 April 2024
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024.
Saat memberikan keterangan resmi secara langsung di Markas Timnas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Kamis (21/3), Anies dan wakilnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) langsung dicecar berbagai macam pertanyaan.
Salah satunya, apakah keduanya akan memberikan selamat kepada pasangan presiden wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
“Prabowo dan hasil sama-sama penting karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula, dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula,” kata Anies kepada wartawan saat sesi tanya jawab, Kamis (21/3).
Alih-alih menerima hasil pemilu, Timnas AMIN menjadi tim pertama yang mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Anies yakin gugatan yang dilayangkan memiliki cukup bukti mulai dari proses prapencoblosan, saat pencoblosan, hingga pasca pencoblosan.
Sehingga menurutnya hasil pemilu yang tidak memiliki kredibilitas karena prosesnya bermasalah tidak bisa diakui hasilnya dengan pengakuan berupa ucapan selamat.
“Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan, tidak ucapan, bukan di situ,” kata Anies. “Tapi ini pada substansinya, bagaimana bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik,” pungkasnya.
Sikap Anies ini berbeda dengan Partai NasDem sebagai partai pertama yang mengusungnya dalam Pilpres 2024. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sudah menerima hasil pemilu dengan memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran tidak lama setelah KPU memberikan keputusan, Rabu (21/3) malam.
Anies tak memberikan banyak tanggapan atas sikap Partai NasDem dan Surya Paloh itu. “Terkait dengan sikap kita semua memahami bahwa sedang menjalani proses konstitusional. Partai politik memiliki hak konstitusional, dan parpol juga memiliki sikap yang harus dihormati,” kata Anies.
Capres 03 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) atau Sabtu (23/3) besok. Gugatan ke MK itu diharapkan mampu mengungkapkan adanya indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.
Ganjar menuturkan tim hukum pasangan 03 sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi. Eks Gubernur Jateng itu menuturkan nantinya gugatan ke MK akan menjadi pembuktian kredibilitas para hakim MK dalam menyikapi hasil pemilu.
Mengenai alasannya mengajukan gugatan ke MK, Ganjar menyebut bahwa sejak awal proses pemilu 2024 sudah terjadi banyak permasalahan. Ganjar menuturkan permasalahan berawal saat MK meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024, dan kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto. "Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," ucap dia.
Sementara itu pasangan Ganjar, Mahfud MD mengingatkan agar MK tidak hanya menjadi 'kalkulator'. Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK ini menuturkan, sejak 2008 MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator dan melihat berbagai aspek lain dalam proses pelaksanaan Pemilu.
"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud.
Eks Menko Polhukam itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik pemilu brutal kepada generasi penerus. Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.
"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," tutur Mahfud.
Lemah dan Tidak Berdasar
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sangkaan pemilu curang kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan tuduhan yang lemah dan tidak bisa berdasar.
“Protes-protes yang dialamatkan terhadap pemilu adalah protes-protes yang sudah kita dengar, misalnya tidak netral, tidak jujur, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti dalam protes itu ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan seterusnya,” kata Muzani menanggapi keputusan rekapitulasi suara pemilu 2024 yang akan disampaikan KPU pada Rabu (20/3).
Dia menjelaskan, dugaan kecurangan pemilu justru banyak terjadi pada pemilihan legislatif (pileg). Hal tersebut diketahui seusai perhitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat.
“Apakah perhitungan dari partai yang satu ke partai yang lain, apakah dalam satu partai, antar caleg, atau satu caleg dalam satu partai. Itulah yang menyebabkan perhitungan itu agak lambat. Karena ada protes bahkan demo di berbagai macam tingkatan sejak perhitungan,” katanya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyampaikan bahwa tuduhan penggelembungan suara juga banyak terjadi di pileg. Karenanya, pelaksanaan pilpres cenderung berlangsung dalam suasana yang kondusif dan demokratis.
“Tuduhan penggelembungan juga dialamatkan kepada pileg, bukan di pilpres. Apa artinya, artinya pilpres ini berlangsung dalam suasana kondusif, demokratis, terbuka, jujur, dan damai. Itulah yang kami sebutkan ini pemilu yang paling enjoy, karena semua datang dengan partisipasi yang tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, Muzani mengaku tidak masalah jika kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan itu kan nanti bukan antarpartai peserta pemilu, bukan antar paslon. Gugatan itu dialamatkan kepada keputusan KPU yang nanti akan memenangkan pasangan 02, yang digugat adalah keputusan KPU terhadap hal itu,” jelasnya
“Kemudian kita akan memperkuat keputusan KPU bahwa sangkaan dan tuduhan yang dialamatkan kepada KPU atas kemenangan 02 adalah sangkaan dan tuduhan yang lemah, tidak berdalil, tidak berdasar, tidak terbukti,” tutupnya.
Muzani mrnambahkan, sejatinya gugatan sengketa dilayangkan oleh kubu paslon yang merasa tidak sepakat dengan hasil dari pilpres.
“Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya. Kami dari paslon 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam ini,” kata Muzani.
Sementara itu, jika memang nantinya benar ada gugatan sengketa yang diajukan oleh salah satu atau bahkan kubu kedua pasangan capres-cawapres, pihaknya kata Muzani menerima saja. Bahkan, dirinya bersikeras bakal membuktikan kalau gugatan yang dilayangkan itu lemah.
“Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas. Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU berkaitan dengan keputusan pilpres,” tukas Muzani. (tribun network/git/dod/yuda/ibz/mam/wly)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.