Liputan Khusus
Lipsus - Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Putusan pada 22 April 2024
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, pada Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ucap Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Baca juga: Lipsus - Gugat ke MK, Pasangan Anies-Imin Minta Pilpres Ulang Tanpa Libatkan Gibran
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024. Meski demikian, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.
"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," sambungnya.
Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum. Adapun untuk mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3 x 24 jam. Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malam pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3 x 24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 X 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 X 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," ujar Fajar.
Ia menerangkan, batas waktu pengajuan sengketa pemilu antara pilpres dengan pileg berbeda. Perbedaannya, yaitu jika pileg dipatok dengan permainan jam, sedangkan pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," tuturnya.
Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres 2024
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2024 itu resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (21/3) kemarin.
Dari pantauan Tribunnews, perwakilan Timnas AMIN sudah tiba di Gedung MK sejak pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan mereka secara fisik. Sejumlah petinggi Timnas AMIN datang langsung ke Gedung MK, mulai dari Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi; Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong; hingga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir mengatakan ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.
"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari.
Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu. Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharusnya berjalan jujur dan adil.
"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.
Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).
”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir.
Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa. Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK, seperti: pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Jika argumennya diterima MK, Timnas AMIN berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Giran sebagai peserta.
”Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.
THN AMIN optimistis para hakim MK dapat menghasilkan keputusan yang adil dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ini.
"Komposisi hakim (MK) kami optimistis, karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang ini punya track record yang baik, yang bagus, dan beliau kemarin pada putusan kasus 90 (yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres), sudah menunjukkan sikapnya," ujar Ari.
Selain itu kata dia, di jajaran Hakim MK saat ini ada dua hakim baru yang disebutnya sebagai “darah segar” dan memiliki track record yang baik.
”Jadi, Insyaallah kami optimistis dengan (keputusan) hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi," lanjut Ari.
Ia juga berharap para hakim MK dapat melihat fakta-fakta yang dilaporkan oleh THN AMIN dalam gugatan PHPU tersebut.
"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini dengan sejernih-jernihnya," jelasnya.
Ari menyebut PHPU ini akan menjadi tolok ukur bagi MK untuk memperbaiki citra lembaga tersebut.
"Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu kami menyampaikan (gugatan) ini di forum Mahkamah Konstitusi. Ini forum resmi, forum yang legal. Karena kami masih punya keyakinan dengan para hakim MK, untuk memperbaiki citra MK, demi tegaknya konstitusi kita, demi menjaga demokrasi di negara kita," pungkasnya.
Anies Baswedan sendiri sebelumnya dalam keterangan resminya setelah KPU menetapkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 mengatakan ada harapan tersendiri yang disampaikannya untuk para hakim konstitusi.
“Kami berharap pertolongan Allah Subhanahu wa ta’ala pertolongan Tuhan yang maha kuasa, semoga Allah bukakan, Allah teguhkan hati para hakim konstitusi itu untuk mereka bisa imparsial,” kata Anies dalam keterangan videonya di akun YouTube pribadinya, Anies Baswedan, Rabu (20/3).
Anies berharap para hakim MK berani mengambil keputusan yang benar. Karena seluruh keputusan akan dipertanggungjawabkan di depan Tuhan dan bangsa.
“Untuk mereka memiliki keberanian untuk mereka mengambil keputusan yang adil, keputusan yang benar, keputusan yang nantinya akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang maha kuasa,” katanya.
MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari (20/3). Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
Anies Tolak Beri Ucapan
Calon presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan masih menolak memberikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan sebagai pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat memberikan keterangan resmi secara langsung di Markas Timnas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Kamis (21/3), Anies dan wakilnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) langsung dicecar berbagai macam pertanyaan.
Salah satunya, apakah keduanya akan memberikan selamat kepada pasangan presiden wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
“Prabowo dan hasil sama-sama penting karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula, dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula,” kata Anies kepada wartawan saat sesi tanya jawab, Kamis (21/3).
Alih-alih menerima hasil pemilu, Timnas AMIN menjadi tim pertama yang mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Anies yakin gugatan yang dilayangkan memiliki cukup bukti mulai dari proses prapencoblosan, saat pencoblosan, hingga pasca pencoblosan.
Sehingga menurutnya hasil pemilu yang tidak memiliki kredibilitas karena prosesnya bermasalah tidak bisa diakui hasilnya dengan pengakuan berupa ucapan selamat.
“Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan, tidak ucapan, bukan di situ,” kata Anies. “Tapi ini pada substansinya, bagaimana bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik,” pungkasnya.
Sikap Anies ini berbeda dengan Partai NasDem sebagai partai pertama yang mengusungnya dalam Pilpres 2024. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sudah menerima hasil pemilu dengan memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran tidak lama setelah KPU memberikan keputusan, Rabu (21/3) malam.
Anies tak memberikan banyak tanggapan atas sikap Partai NasDem dan Surya Paloh itu. “Terkait dengan sikap kita semua memahami bahwa sedang menjalani proses konstitusional. Partai politik memiliki hak konstitusional, dan parpol juga memiliki sikap yang harus dihormati,” kata Anies.
Capres 03 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) atau Sabtu (23/3) besok. Gugatan ke MK itu diharapkan mampu mengungkapkan adanya indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.
Ganjar menuturkan tim hukum pasangan 03 sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi. Eks Gubernur Jateng itu menuturkan nantinya gugatan ke MK akan menjadi pembuktian kredibilitas para hakim MK dalam menyikapi hasil pemilu.
Mengenai alasannya mengajukan gugatan ke MK, Ganjar menyebut bahwa sejak awal proses pemilu 2024 sudah terjadi banyak permasalahan. Ganjar menuturkan permasalahan berawal saat MK meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024, dan kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto. "Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," ucap dia.
Sementara itu pasangan Ganjar, Mahfud MD mengingatkan agar MK tidak hanya menjadi 'kalkulator'. Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK ini menuturkan, sejak 2008 MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator dan melihat berbagai aspek lain dalam proses pelaksanaan Pemilu.
"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud.
Eks Menko Polhukam itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik pemilu brutal kepada generasi penerus. Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.
"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," tutur Mahfud.
Lemah dan Tidak Berdasar
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sangkaan pemilu curang kepada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan tuduhan yang lemah dan tidak bisa berdasar.
“Protes-protes yang dialamatkan terhadap pemilu adalah protes-protes yang sudah kita dengar, misalnya tidak netral, tidak jujur, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti dalam protes itu ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan seterusnya,” kata Muzani menanggapi keputusan rekapitulasi suara pemilu 2024 yang akan disampaikan KPU pada Rabu (20/3).
Dia menjelaskan, dugaan kecurangan pemilu justru banyak terjadi pada pemilihan legislatif (pileg). Hal tersebut diketahui seusai perhitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat.
“Apakah perhitungan dari partai yang satu ke partai yang lain, apakah dalam satu partai, antar caleg, atau satu caleg dalam satu partai. Itulah yang menyebabkan perhitungan itu agak lambat. Karena ada protes bahkan demo di berbagai macam tingkatan sejak perhitungan,” katanya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyampaikan bahwa tuduhan penggelembungan suara juga banyak terjadi di pileg. Karenanya, pelaksanaan pilpres cenderung berlangsung dalam suasana yang kondusif dan demokratis.
“Tuduhan penggelembungan juga dialamatkan kepada pileg, bukan di pilpres. Apa artinya, artinya pilpres ini berlangsung dalam suasana kondusif, demokratis, terbuka, jujur, dan damai. Itulah yang kami sebutkan ini pemilu yang paling enjoy, karena semua datang dengan partisipasi yang tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, Muzani mengaku tidak masalah jika kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan itu kan nanti bukan antarpartai peserta pemilu, bukan antar paslon. Gugatan itu dialamatkan kepada keputusan KPU yang nanti akan memenangkan pasangan 02, yang digugat adalah keputusan KPU terhadap hal itu,” jelasnya
“Kemudian kita akan memperkuat keputusan KPU bahwa sangkaan dan tuduhan yang dialamatkan kepada KPU atas kemenangan 02 adalah sangkaan dan tuduhan yang lemah, tidak berdalil, tidak berdasar, tidak terbukti,” tutupnya.
Muzani mrnambahkan, sejatinya gugatan sengketa dilayangkan oleh kubu paslon yang merasa tidak sepakat dengan hasil dari pilpres.
“Gugatan itu biasanya menyangkut tentang perolehan suara dan seterusnya. Kami dari paslon 02 siap untuk memperkuat keputusan KPU yang akan diumumkan malam ini,” kata Muzani.
Sementara itu, jika memang nantinya benar ada gugatan sengketa yang diajukan oleh salah satu atau bahkan kubu kedua pasangan capres-cawapres, pihaknya kata Muzani menerima saja. Bahkan, dirinya bersikeras bakal membuktikan kalau gugatan yang dilayangkan itu lemah.
“Kami akan buktikan bahwa gugatan yang mereka ajukan adalah gugatan yang lemah, bukti yang tidak akurat dan akurasi yang tidak pas. Karena itu kami akan memperkuat atas apa yang akan diputuskan oleh KPU berkaitan dengan keputusan pilpres,” tukas Muzani. (tribun network/git/dod/yuda/ibz/mam/wly)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.