Liputan Khusus
Lipsus - Gugat ke MK, Pasangan Anies-Imin Minta Pilpres Ulang Tanpa Libatkan Gibran
Paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2024 itu resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (21/3) kemarin.
Anies Tolak Beri Ucapan
Calon presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan masih menolak memberikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan sebagai pemenang Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat memberikan keterangan resmi secara langsung di Markas Timnas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Kamis (21/3), Anies dan wakilnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) langsung dicecar berbagai macam pertanyaan.
Salah satunya, apakah keduanya akan memberikan selamat kepada pasangan presiden wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
“Prabowo dan hasil sama-sama penting karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula, dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula,” kata Anies kepada wartawan saat sesi tanya jawab, Kamis (21/3).
Alih-alih menerima hasil pemilu, Timnas AMIN menjadi tim pertama yang mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Anies yakin gugatan yang dilayangkan memiliki cukup bukti mulai dari proses prapencoblosan, saat pencoblosan, hingga pasca pencoblosan.
Sehingga menurutnya hasil pemilu yang tidak memiliki kredibilitas karena prosesnya bermasalah tidak bisa diakui hasilnya dengan pengakuan berupa ucapan selamat.
“Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan, tidak ucapan, bukan di situ,” kata Anies. “Tapi ini pada substansinya, bagaimana bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik,” pungkasnya.
Sikap Anies ini berbeda dengan Partai NasDem sebagai partai pertama yang mengusungnya dalam Pilpres 2024. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, sudah menerima hasil pemilu dengan memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran tidak lama setelah KPU memberikan keputusan, Rabu (21/3) malam.
Anies tak memberikan banyak tanggapan atas sikap Partai NasDem dan Surya Paloh itu. “Terkait dengan sikap kita semua memahami bahwa sedang menjalani proses konstitusional. Partai politik memiliki hak konstitusional, dan parpol juga memiliki sikap yang harus dihormati,” kata Anies.
Capres 03 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) atau Sabtu (23/3) besok. Gugatan ke MK itu diharapkan mampu mengungkapkan adanya indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.
Ganjar menuturkan tim hukum pasangan 03 sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi. Eks Gubernur Jateng itu menuturkan nantinya gugatan ke MK akan menjadi pembuktian kredibilitas para hakim MK dalam menyikapi hasil pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.