Berita Timor Tengah Utara
Penanganan Kasus Dugaan Tipikor DD Nainaban Timor Tengah Utara Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan
Angka pasti dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara ini akan dipastikan pada tahapan penyelidikan oleh tim penyelidik.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Timor Tengah Utara telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Timor TengahUtara, NTT.
Sampai saat ini sedang dilaksanakan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan bukti-bukti yang didapatkan dalam proses pengumpulan data Dana Desa Nainaban oleh bidang intelijen.
"Satu desa ini (Desa Nainaban) sudah sementara lidik, sedangkan Dana Desa Oepuah Utara, sudah direkomendasikan untuk dilaksanakan penyelidikan,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan ekspose untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik.
Baca juga: Tim Gabungan Gelar Penertiban di Wilayah Terminal Kota Kefamenanu Timor Tengah Utara
Dikatakan Hendrik, pelaksanaan penyelidikan terhadap Dana Desa Nainaban ini dimulai pasca surat perintah penyelidikan (sprinlid) dikeluarkan oleh pimpinan Kejaksaan Negeri TTU.
Selain Dana Desa Nainaban, bidang intelijen Kejari Timor Tengah Utara juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Timor Tengah Utara agar penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, Timor Tengah Utara, Provinsi NTT untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Menurutnya, tim intelijen bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil puldata ini, tim penyelidik menemukan bahwa perbuatan yang terjadi itu adalah perbuatan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Karena sudah menemukan peristiwa hukumnya adalah tindak pidana korupsi maka, direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,"ujarnya
Dikatakan Hendrik, Dana Desa Oepuah Utara ini menjadi salah satu dari 40 laporan dana desa yang diterima Kejari Timor Tengah Utara. Tim Bidang Intelijen sudah membuat laporan kepada pimpinan perihal keterangan pengumpulan data dan keterangan di lapangan.
Hasilnya, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara. Terhadap hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Bidang Intelijen Kejari Timor Tengah Utara telah merekomendasikan untuk ditangani di penyelidikan pidana khusus oleh Bidang Pidsus.
"Jadi dari pengumpulan data di bidang intelijen ditemukan bahwa, peristiwa itu adalah peristiwa hukum yang berindikasi korupsi,"ujarnya.
Data tersebut sudah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus beberapa hari yang lalu. Dari hasil perhitungan, dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara mencapai 1 miliar lebih.
Angka pasti dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara ini akan dipastikan pada tahapan penyelidikan oleh tim penyelidik.
Menurutnya, selain Desa Oepuah Utara, bidang intelijen juga melakukan pengumpulan data terhadap pengelolaan keuangan Desa Manunain B (sedang dalam penyusunan laporan ke pimpinan). Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini akan selesai dilaksanakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.