PHPU Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud MD Segera Daftarkan Gugatan ke MK
Capres 03 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU ke MK pada Jumat (22/3) atau Sabtu (23/3).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Capres 03 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) atau Sabtu (23/3) besok.
Gugatan ke MK itu diharapkan mampu mengungkapkan adanya indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud MD sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar Pranowo di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ucap dia.
Ganjar menuturkan tim hukum pasangan 03 sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan Pemilu 2024 benar-benar terjadi.
Eks Gubernur Jateng itu menuturkan nantinya gugatan ke MK akan menjadi pembuktian kredibilitas para hakim MK dalam menyikapi hasil pemilu. "Saya kira ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim yang nanti ada di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya," tuturnya.
Mengenai alasannya mengajukan gugatan ke MK, Ganjar menyebut bahwa sejak awal proses pemilu 2024 sudah terjadi banyak permasalahan. Ganjar mengaku sudah melihat, mendengar, dan menerima banyak kelompok masyarakat yang menyampaikan cerita-cerita tentang proses pemilu yang terjadi.
Baca juga: Hasil Sementara Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Tak Bisa Saingi Anies-Muhaimin
"Tentu saja dalam satu bulan ini, kami juga berkomunikasi dengan partai pengusung, para saksi-cerita di daerah, apakah cerita-cerita ini begitu adanya dan ternyata relatif cerita itu punya kemiripan," tambah dia.
Ganjar menuturkan permasalahan berawal saat MK meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres 2024, dan kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto.
"Mulai dari proses, kalau boleh saya sebut seleksi calon presiden dan cawapres, sampai kemudian berproses kepada putusan MK 90 dan pada saat itu awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya proses pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak," ucap dia.
Eks Gubernur Jateng itu pun menyebut banyak pihak yang bertanya apakah permasalahan pemilu 2024 bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.
"Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah. Kami bertemu dengan tokoh masyarakat, mereka menyampaikan suasana kebatinan 'apakah ini yang namanya pemilu yang jujur dan adil?'," kata Ganjar.
Sementara itu pasangan Ganjar, Mahfud MD mengingatkan agar MK tidak hanya menjadi 'kalkulator'. Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK ini menuturkan, sejak 2008 MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator dan melihat berbagai aspek lain dalam proses pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Soal Hak Angket: Bu Mega Itu Selalu Berpikir Panjang
"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud.
"Itu (dulu istilah TSM) tidak ada. Artinya MK bukan sekadar mahkamah kalkulator sehingga nanti tinggal kreativitas hakim MK," tambah dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.