Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Bantah Terima Gratifikasi: Saya Tak Pernah Terima Pemberian Itu

Ganjar Pranowo, calon presiden yang diusung PDIP dan partai koalisi membantah terima gratifikasi yang dituduhkan padanya. Ia bantan terima gratifikasi

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/HO
BANTAH – Ganjar Pranowo membantah menerima gratifikasi dari Bank Jateng. 

POS-KUPANG.COM – Ganjar Pranowo, calon presiden yang diusung PDIP dan partai koalisi membantah terima gratifikasi yang dituduhkan padanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tak pernah menerima pemberian berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Bantahan itu disampaikan Ganjar Pranowo sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Wartakotalive.com, Selasa 5 Maret 2024.

Untuk diketahui, Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan terima gratifikasi dari Bank Jateng.

Ganjar Pranowo diduga menerima gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. Atas laporan tersebut, Ganjar pun menepisnya. Ia menyebutkan tidak pernah menerima pemberian uang atau gratifikasi seperti yang dituduhkan IPW.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi itu dari yang dituduhkan," katanya, dilansir WartakotaLive.com, Selasa 5 Maret 2024.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan gratifikasi itu,  perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Cashback itu dapat diduga mencapai 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak, masing-masing lima persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen diberikan pada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah. Dan 5,5 persen lainnya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Sugeng menyebut, kepala daerah yang menerima cashback tersebut diduga adalah kepala daerah di Jawa Tengah dengan inisial GP.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ungkap Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus tersebut diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah saat itu.

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Begini kata Chico Hakim

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved