Bocah Meninggal Diduga Tertular Rabies
Bocah Asal Manikin Meninggal Akibat Rabies, DPRD TTU Sesalkan Kinerja Petugas Puskesmas Haekto
Mestinya pemerintah melalui puskesmas tersebut berusaha memberikan vaksin antirabies terhadap pasien dan tidak boleh ada alasan apapun.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Hilarius Ato menyesalkan kinerja pegawai Puskesmas Haekto yang diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan seorang bocah bernama Agustinus Meol (11) asal Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU, Provinsi NTT meninggal dunia.
Pasalnya dalam situasi tersebut, lanjutnya, bisa diinterpretasi bahwa, masyarakat sedang datang untuk mengadu kepada pemerintah agar mendapatkan pertolongan.
Mestinya pemerintah melalui puskesmas tersebut berusaha memberikan vaksin antirabies terhadap pasien dan tidak boleh ada alasan apapun.
Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, kata Hilarius, mesti mengevaluasi kinerja tenaga kesehatan Puskesmas Haekto. Pasalnya, serangan rabies ini sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu.
Ketika masyarakat datang dan mengeluhkan menjadi korban gigitan rabies, mesti menjadi prioritas utama. Masyarakat tidak boleh disuruh pulang. Pasalnya, masyarakat bisa saja kurang mengerti cara penanganan terhadap gigitan anjing rabies sepenuhnya.
Baca juga: Bocah Asal Manikin Meninggal Dunia Akibat Rabies, Kadis Kesehatan: Kelalaian Petugas dan Keluarga
"Kita sangat sesalkan kinerja dari petugas-petugas di Puskesmas Haekto. Ketika ada korban gigitan rabies datang ke puskesmas dan katanya vaksin tidak ada, mestinya tidak boleh ada alasan vaksin tidak ada,"ujar Hilarius saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 21 Maret 2024.
Korban gigitan HPR seharusnya dirawat untuk menerima pengobatan maksimal atas keluhan mereka. Kelalaian ini semestinya tidak boleh terjadi dan menjadi pembelajaran bagi puskesmas-puskesmas lain agar tidak terjadi lagi.
Berangkat dari peristiwa ini, ujarnya, Kadis Kesehatan beserta jajaran mesti memberikan peringatan dan teguran keras terhadap pegawai Puskesmas Haekto dan puskesmas-puskesmas lain di Kabupaten TTU agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
Menurutnya, rabies merupakan kasus yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, setiap masyarakat harus memproteksi diri dari gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).
Di sisi lain, peran pemerintah desa dan kecamatan juga mesti berperan aktif dalam memproteksi diri dari rabies bersama masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten TTU dari Partai Demokrat, Yohanes Salem, S. T mengaku kecewa dengan kinerja petugas Puskesmas Haekto yang tidak profesional dalam penanganan pasien khusus gigitan HPR. Karena, kasus ini sedang menjadi perhatian serius Pemda TTU mengingat status siaga darurat rabies belum dicabut.
"Kita Kecewa dan prihatin jika betul kematian itu akibat kelalaian petugas dalam menangani kasus gigitan HPR,"pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.