El Asamau Gugat KPU NTT

BREAKING NEWS - El Asamau Gugat KPU NTT ke MK Terkait Hasil Pemilu, Singgung Hilda Manafe

Calon Anggota DPD RI nomor urut 5, El Asamau menggugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Calon Anggota DPD RI, El Asamau (kiri) didampingi tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada awak media, terkait rencana menggungat ke MK terhadap hasil perolehan suara pemilu, Rabu 20 Maret 2024. 

El Asamau mengaku indikasi atau temuan tersebut membuat dirinya maju untuk melakukan gugatan dengan bantuan hukum Bildad Tonak secara prodeo atau gratis.

"Hasil suara 265.902 dengan potensi seperti ini kami mengindikasikan ada hal-hal yang harus dikoreksi," ungkap mantan ASN ini.

Ia berharap nantinya kecurigaan atas temuan mereka di lapangan ini nantinya dapat terbukti dan diakui di MK. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved