Berita Belu

BPJS Kesehatan Komitmen Mudahkan Peserta JKN Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Atambua tenegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapat pelayanan kesehatan di Libur Lebaran

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONFERENSI PERS - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dokter Sarwika Meuseke, saat konferensi pers terkait pelayanan bagi peserta JKN selama libur lebaran yang dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua pada Rabu (20/3/2024). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - BPJS Kesehatan Atambua menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan memiliki akses yang mudah dan terjamin terhadap pelayanan kesehatan selama periode Libur Lebaran, yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Komitmen ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip portabilitas yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Dokter Sarwika Meuseke, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Atambua pada Rabu (20/3/2024).

Konferensi pers ini juga diikuti secara virtual oleh rumah sakit mitra BPJS Cabang Atambua baik dari Belu, Malaka, TTU, dan TTS.

Dokter Sarwika menjelaskan bahwa prinsip portabilitas ini bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"Bahkan pada masa libur Lebaran, seluruh rumah sakit di wilayah cabang Atambua, yang mencakup Kabupaten Belu, Malaka, TTU, dan TTS, akan tetap membuka layanan dokter siaga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rumah sakit diminta untuk komitmen dalam memberikan layanan yang terbaik," ungkapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Selain layanan rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

Layanan tersebut beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, dan mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

Untuk memastikan kelancaran akses pelayanan kesehatan, Ia juga mengimbau kepada peserta JKN untuk senantiasa menjaga keaktifan kepesertaan mereka.

"Ini dapat dilakukan dengan rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10," tegasnya.

Dengan berbagai upaya ini, kata dia, BPJS Kesehatan berharap agar seluruh peserta JKN dapat menjalani liburan Lebaran dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir akan akses terhadap pelayanan kesehatan. (Cr23)

Berita Belu Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved