Berita Kota Kupang
Andre Koreh Minta Dinas PUPR Kota Kupang Turunkan Penilai Ahli Periksa Jalan Taebenu
Penilai ahli, menurut Andre bukan ditunjuk oleh Dinas PUPR Kota melainkan harus ditunjuk langsung oleh Kementerian PUPR RI.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Andre Koreh meminta Pemerintah Kota Kupang melalui dinas PUPR untuk segera menurunkan penilai ahli guna memeriksa kerusakan Jalan Taebenu di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penilai ahli, menurut Andre bukan ditunjuk oleh Dinas PUPR Kota melainkan harus ditunjuk langsung oleh Kementerian PUPR RI.
"Karena kerusakan jalan Taebenu itu masuk wilayahnya Pemkot Kupang, maka Kepala Dinas PUPR Kota Kupang harus segera laporkan kondisi ini ke Kementerian PUPR," kata Dekan Fakultas Teknik UCB Kupang itu diruang kerjanya, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT itu bahwa walaupun sumber dana perbaikan kerusakan itu dari anggaran APBD 1, 2 maupun APBN, namun kerusakan itu terjadi di wilayah Kota Kupang, sehingga wajib melaporkan ke Kementerian PUPR agar dilakukan pemeriksaan atau penelitian oleh penilai ahli.
"Pemeriksaan atau penilaian itu namanya forensik engineering yang harus dilakukan oleh penilai ahli yang ditunjuk oleh menteri PUPR," kata pria yang pernah menjabat Ketua KONI NTT ini.
Oleh sebab itu, kata dia tidak terjadi secara gegabah terjadi kerusakan yang langsung dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara menguntungkan orang lain, diri sendiri.
Baca juga: Ayodhia Kalake Tinjau Jalan Taebenu yang Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Kota Kupang
Karena menurut dia, telah beredar di media bahwa dengan pernyataan Kapolresta Kupang Kota bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan.
"Karena menurut Kapolresta Kupang Kota, proyek dengan anggara kurang lebih Rp 2 miliar itu rusak bukan semata karena kondisi alam," kata Andre mengutip pernyataan Kapolresta Kupang Kota.
Sebagai mantan Dinas PUPR Provinsi NTT, dirinya menudukung tindakan itu, tetapi Kapolresta Kupang Kota harus memahami untuk menilai suatu kondisi, terutama kerusakan di jalan Taebenu, tidak serta merta menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Yang namanya kerusakan itu bisa terjadi di semua bangunan infrastruktur apa pun, namun yang harus dicari tahu penyebab kerusakannya," beber Andre.
"Yang menjadi faktor dominan kerusakan jalan itu, apakah karena faktor kondisi medannya, kondisi hodrologi atau adanya kesalahan perencanaan dan kesalahan pelaksanaan. Jadi Kapolres tidak boleh gegabah menentukan suatu kondisi kerusakan yang diduga tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," jelasnya.
Lanjut dijelaskan bahwa terdapat UU jasa konstruksi maupun UU tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai belum dicek dalam UU jasa konstruksi, sudah langsung gunakan UU tindak pidana korupsi," tambahnya.
Untuk mengetahui jelas kerusakan titik di jalan Taebenu itu, kata Andre harus melibatkan langsung penilai ahli yang ditunjuk langsung Menteri PUPR. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre.jpg)