Berita NTT

Petugas Penyelenggara Pemilu yang Meninggal di NTT Tidak Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Sianturi mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk mengingatkan KPU dan pemerintah daerah

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Christian Sianturi saat ditemui di ruang kerjanya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Sianturi mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk mengingatkan KPU dan pemerintah daerah agar melindungi warga yang menjadi peserta penyelenggara Pemilu 2024.

"Tidak ada satu pun sebagai KPPS yang jadi peserta. Hanya beberapa yang terdaftar tapi swadaya,"ungkapnya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Di masa pemilu ini, BPJS Ketenagakerjaaan menyediakan iuran sebesar Rp 11 ribu bagi petugas penyelenggara pemilu. Selama periode pemilu ada 7 petugas penyelenggara pemilu di NTT meninggal dunia yang diterima BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuh petugas ini berasal dari Kabupaten Manggarai Timur 1 orang, Lembata 1 orang, Alor 2 orang, Flores Timur 1 orang, Belu 1 orang dan Malaka 1 orang.

Christian mengungkapkan, hasil pengecekan data peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari seluruh petugas penyelenggara pemilu yang meninggal ini ada tiga orang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetapi bukan dalam kapasitas sebagai KPPS, ada yang perangkat desa, ada pekerja mandiri. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengambil sikap terkait ini. 

"Kami cek lah nama-nama yang meninggal lewat korban tadi, kami coba tetapi ini juga belum tahu pasti apakah ini betul orangnya. Tetapi namanya mirip dengan peserta yang ada di kita dan lokasinya juga sama," lanjutnya.

Kalau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaaan pastinya akan sesegera mungkin dibayarkan santunannya. Seperti banyak daerah yang sudah kejadian dan dibayarkan santunannya oleh BPJS Ketenagakerjaaan kepada ahli warisnya.

"Itu yang kami sangat sayangkan sekali, itu harusnya mereka punya perlindungan. Kalau dia terdaftar teralihkan ke kami dan harusnya dia dapat manfaat 48 kali gaji, tambah biaya pemakaman Rp 10 juta, tambah berkalanya Rp12 juta ditambah beasiswa untuk anaknya," jelas Christian.

Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, kewajiban memberikan santunan itu kembali kepada pemberi kerja untuk membayarkan. Jika pekerja terdaftar, maka kewajiban itu teralihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika dikalkulasi dari gaji KPPS misalkan sebesar Rp 1,1 juta dikali 48 kali sam dengan Rp 52 juta ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta, biaya berkala Rp 12 juta sehingga total santunan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 72 juta per orang yang diberikan kepada ahli waris. 

Baca juga: 829 Karyawan KSP Kopdit Pintu Air Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jika pekerja memiliki anak, maka dua orang anak yang masih sekolah wajib mendapatkan beasiswa dari TK sampai dengan perguruan tinggi. Totalnya dua orang anak dengan total maksimal beasiswa Rp 174 juta.

"Memang kami di NTT 2023 kemarin ada 1966 anak di NTT yang diberikan beasiswa total Rp 6 miliar lebih. Artinya ada 1966 calon sarjana yang akan membangun NTT ini nantinya dan akan kami membayar terus itu,"ungkap Christian.

Beasiswa ini berlaku jika anak masih sekolah. Jika putus sekolah maka BPJS akan menghentikan beasiswanya dengan maksimal waktu tempuh belajar yang berlaku di Indonesia. Jika tinggal kelas, biaya ditanggung ahli waris di luar jaminan BPJS Ketenagakerjaaan. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved