Kasus Ferdy Sambo

Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo? Kini Digugat Orangtua Brigadir Josua Hutabarat

Kamu masih ingat kasus Ferdy Sambo? Kasus jenderal yang membunuh ajudannya bernama Brigadir Josua Novriansyah Hutabarat kini memasuki babak baru.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SIDANG PERDANA – Sidang perdana gugatan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 19 Maret 2024. 

POS-KUPANG.COM – Kamu masih ingat kasus Ferdy Sambo? Kasus jenderal yang membunuh ajudannya bernama Brigadir Josua Novriansyah Hutabarat itu kini memasuki babak baru.

Pada Selasa 19 Maret 2024, orangtua Brigadir Josua melalui penasihat hukumnya Komarudin Simanjuntak, menggugat Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hendra Yuristiawan memutuskan bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan dengan tahap mediasi.

Tahap mediasi ini dilakukan karena para pihak telah sama-sama diperiksa dan itu dianggap lengkap. "Jadi karena para pihak telah diperiksa bersama-sama dan kita anggap lengkap, sehingga sidang ini kita lanjutkan dengan proses mediasi," ujar Hendra di ruang sidang, Selasa 19 Maret 2024.
Pada kesempatan tersebut, Hendra Yuristiawan pun menunjuk Hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai mediator untuk proses mediasi tersebut. Proses itu akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara S.H sebagai hakim mediator yang akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," ujar Hendra.

Dalam sidang perdana gugatan tersebut, hanya satu tergugat yang berhalangan hadir yakni pemerintah cq Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, setelah dilakukan musyawarah, akhirnya Ketua Majelis Hakim pun melanjutkan proses sidang itu ke tahap mediasi.

Untuk diketahui, orang tua Brigadir J menggugat secara perdata terhadap enam orang yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. 

Selain itu,  Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam gugatannya, keluarga Brigadir J menuntut para tergugat membayar Rp 7,5 miliar.

Pengacara  Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak mengatakan, bahwa gugatan senilai Rp 7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian, di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.

"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53. Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," kata Komaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.

Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya. Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.

"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," katanya.

Selain itu, Komaruddin mengatakan pihaknya juga mempersoalkan pin emas Brigadir J yang diberikan dari pinpinan Polri. Dia bilang, pin emas seberat 10 gram itu diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.

Baca juga: Bu Mega Menangis Dengar Putusan MA Soal Ferdy Sambo: Dimana Rasa Perikemanusiaan Hakim di MA?

"10 gramnya itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved