Kasus Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Kecuali Hukuman Diturunkan Jadi 20 Tahun

Terpidana Ferdy Sambo tidak berhak lagi mendapatkan remisi sebagaimana terpidana kasus lainnya, kecuali hukumannya dihukamannya diturunkan lagi.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TIDAK BISA - Ferdy Sambo tak bisa mendapatkan remisi meski sudah diturunkan hukumannya jadi penjara seumur hidup. Kecuali hukuman seumur hidup itu diturunkan lagi menjadi 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Albert Aries. 

POS-KUPANG.COM - Terpidana Ferdy Sambo tidak berhak lagi mendapatkan remisi sebagaimana terpidana kasus lainnya, kecuali pembunuh Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat itu diturunkan lagi hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Kamis 10 Agustus 2023.

"Jadi, hak-hak terpidana seperti remisi tidak bisa diberlakukan bagi narapidana dengan pidana penjara seumur hidup. Ada juga beberapa hal lain yang tidak bisa didapatkan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu," ujar Albert Aries.

Hal ini, lanjut dia, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bahwa narapidana penjara seumur hidup, tidak berhak mendapatkan remisi dan hak-hak lain, sebagaimana yang diperoleh terpidana kasus lain yang hukumannya bisa dihitung angkanya

"Jangan lupa Pasal 10 UU Pemasyarakatan, di sana ada sejumlah hak, ada remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat dan sebagainya, itu tidak boleh diberikan kepada narapidana yang pidananya seumur hidup. Kecuali, jika hukuman bagi si terpidana seumur hidup sudah diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, which is maksimal 20 tahun," kata Albert Aries.

Jadi, lanjut dia, kalau pidananya diubah lagi, misalkan ya, pidananya diubah dari seumur hidup menjadi 20 tahun, maka hak-hak narapidana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan bisa diberikan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri, yang terlibat kasus pidana pembunuhan sang ajuran, Brigadir J alias Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, adalah mengubah vonis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Meski hukuman Ferdy Sambo berkurang dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, tetapi MA tetap berkeyakinan bahwa eks Kadiv Propam Polri itu telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan pembunuhan spontan.

Oleh karena itu, sesuai asas 'Res judicata pro veritate habetur’, Albert Arie meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dalam negara hukum. Apalagi pidana penjara seumur hidup adalah "poena proxima morti", sanksi pidana yang paling dekat dengan pidana mati.

"Bagi saya, pengurangan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, meskipun itu lebih pada soal susunan dan jenis pidana yang dijatuhkan, namun yang terpenting kualifikasi tindak pidananya adalah tetap pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Itu yang saya dengar dari penjelasan Humas MA," kata Albert Aries.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sangat Kecewa MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, harian ini memberitakan, MA dalam putusan kasasinya, menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Vonis yang diambil majelis hakim MA itu dibacakan dalam sidang Selasa 8 Agustus 2023.

Putusan kasasi ini ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved