Kasus Ferdy Sambo
Jika Ada Bukti Baru, Hukuman ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berkemungkinan Turun Lagi
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan kemungkinan akan berkurangnya hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
POS-KUPANG.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan kemungkinan tentang akan berkurangnya hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemungkinan itu sangat besar, setelah mantan Kadiv Propam Polri tersebut mendapatkan keringanan hukuman dari hakim Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara tersebut dalam perkara di tingkat kasasi.
Dikatakannya, meski saat ini putusan hukuman mati sudah diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup dan sudah punya kekuatan tetap, tetapi masih ada kemungkinan kalau Ferdy Sambo akan diringankan lagi hukumannya dibawah putusan hukuman tingkat kasasi.
Hal itu juga akan dialami oleh Putri Candrawathi yang adalah istri Fery Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf yang semuanya telah diturunkan hukuman berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung pada Selasa 8 Agustus 2023.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski keputusan MA itu telah inkrah (telah berkuatan hukum tetap), tetapi masa hukuman bagi Ferdy Sambo cs tersebut, bisa naik, bisa tetap, atau bahkan bisa turun, jika ada lagi upaya hukum atas kasasi.
Artinya, lanjut Abdul Fickar, masa hukuman Ferdy Sambo itu bisa saja berubah, dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun. Ini terjadi apabila Ferdy Sambo dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Biasanya ada penilaian per tahun. Jadi, kalau dinilai berkelakuan baik, maka akan ada perubahan dari hukuman tidak tertentu seumur hidup, menjadi hukuman waktu tertentu, yaitu 20 tahun," ujar Abdul Fickar Hadjar sebagaimana dikutip Pos-kupang.Com dari wartakotalive.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Sementara terkait putusan MA saat ini, dia menilai bahwa itu sudah sesuai. Karena hal tersebut telah menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Dikatakannya, ketika hakim di tingkat akan memutuskan suatu perkara, maka hal itu telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, hingga akhirnya sampai pada kesimpulan mengenai putusan tersebut.
"Tentu saja ketika akan memutuskan, MA sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti, sehingga sampai pada kesimpulan putusan yang dijatuhkan," katanya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar mengatakan, para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sepanjang memenuhi syarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Menko Polhukam Singgung KUHP Baru, Begini Katanya
Setidaknya terdapat dua syarat, para terdakwa dapat mengajukan peninjauan kembali.
Pertama kata Abdul Fickar, yakni adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga muncul kekeliruan, baik pada pertimbangan hukumnya, maupun orangnya.
"Adanya kekhilafan hakim dalam membuat putusan, sehingga ada kekeliruan dalam memutus perkara, kekeliruan bisa terjadi pada ertimbangan hukumnya, bisa juga kekeliruan orangnya, sehingga salah menghukum," ujarnya.
Sementara, untuk syarat kedua kata Abdul, yakni adanya novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan, baik di Pengadilan Negeri (PN), di Pengadilan Tinggi (PT) pada tahap banding, maupun di Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.