Berita Kota Kupang

Komit Beri Pelayan Terbaik, Kalapas Perempuan Kupang Ikut Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Hal ini sebagai bentuk komitmen Lapas Perempuan Kupang dalam memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kalapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mengikuti Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/03/2024) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mengikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Selasa (19/03/2024).

Hal ini sebagai bentuk komitmen Lapas Perempuan Kupang dalam memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) menentukan bahwa Pelayanan Publik berbasis HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars Kementerian Hukum dan HAM. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) oleh Kepala Kantor Wilayah dan diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis. 

Selanjutnya, terdapat Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone dan dilanjutkan dengan Kepala Satuan Kerja dengan saksi yang dihadirkan yaitu perwakilan Ditjen HAM, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kupang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat sambutan dari Marciana yang menyampaikan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik dengan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan.

“Saya berharap pada tahun 2024 ini dapat semakin banyak satuan kerja yang ada dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM sebagai bagian dari wujud keberhasilan terhadap pemenuhan HAM kepada seluruh lapisan masyarakat terutama di Flobamorata tercinta,” ujar Marciana.

Baca juga: Karutan SoE Hadiri Acara Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT

Tak lupa, terdapat sambutan dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Gusti Ayu P. Suwardani yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkup Kanwil Kemenkumham NTT pada hari ini dan berharap kedepannya akan ada banyak lagi satuan kerja yang mendapatkan penghargaan pelaksanaan P2HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi mengungkapkan bahwa Lapas Perempuan Kupang berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM bukan hanya kepada warga binaan melainkan kepada masyarakat maupun sesama rekan kerja.

“Kami sudah berkomitmen, akan tetapi saya akan melakukan penguatan serta sosialisasi lebih mendalam kepada rekan-rekan di Lapas Perempuan Kupang terkait P2HAM," tutup Dewi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved