Berita Lembata

Dua Tersangka Pengeroyokan Guru Damianus Ditahan Polres Lembata, Terancam Lima Tahun Penjara

Berdasarkan pasal 170 KUHP pelaku pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Para guru PGRI Lembata berpose bersama dengan Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung saat bertemu di Aula Polres Lembata, Senin, 18 Maret 2024. Polres Lembata telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap guru Damianus Dolu, Senin, 18 Maret 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Dua Pelaku pengeroyokan terhadap guru Damianus Dolu yang ditetapkan Polres Lembata sebagai tersangka langsung ditahan Polres Lembata.

Penahanan dua tersangka ini dilakukan Penyidik Reskrim Polres Lembata, usai diperiksa secara maraton sejak pagi hingga sore hari, 18 Maret 2024.

Dari informasi yang dihimpun, penahanan dua tersangka ini dilakukan Polres Lembata untuk kepentingan proses penyidikan.

“Jadi proses hukum setelah penyelidikan, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka sedang diperiksa. Setelah itu kami lakukan pemberkasan perkaranya untuk di kirim ke penyidik kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana di hadapan utusan guru MKKS SMA/SMK dan PGRI Kabupaten Lembata, 18 Maret 2024.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Guru Dolu, Praktisi Hukum Bala Pattyona Sebut Polres Lembata Lamban Tangani

Wayan mengungkapkan kasus yang menimpa guru Dami yang awalnya dilaporkan kasus penganiayaan. Akan tetapi pasal yang dikenakan menjadi kasus pengeroyokan karena dilakukan secara bersama sama di tempat umum.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Itu bunyi pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ungkapnya. 

Berdasarkan pasal 170 KUHP pelaku pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan Guru Damianus dikeroyok oleh orangtua murid bersama anaknya di ruangan kelas SMAN 1 Nubatukan sejak berlangsung 19 Februari 2024.

Kasus pengeroyokan ini disebabkan oleh ulah siswi PAN yang tidak terima ditegur oleh Guru Damianus Dolu terkait kelalaian mengerjakan tugas dan catatan.

Damianus dikeroyok bukan hanya dalam kelas tetapi juga sampai ke halaman sekolah.

Menurut pengakuan salah seorang guru SMAN I, kejadian itu menyebabkan ruangan kelas yang menjadi Tempat Kejadian Perkara tidak lagi digunakan sebagai KBM karena guru dan murid di SMAN I Nubatukan menjadi trauma.

Kedua pelaku penganiayaan ini, berinisial MRS (21) kakak laki laki Siswi PAN beserta bapaknya yang berinisial D. Keduanya ditahan selama 21 hari ke depan sejak, 18 Maret 2024 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved