Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaaan: Karyawan Wajib Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Sosial

Ia menjelaskan, orang perorangan maupun badan hukum yang memperkerjakan orang lain wajib memberikan jaminan sosial.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Sejumlah masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Naikoten Kota Kupang beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan, seluruh karyawan wajib didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial tanpa pengecualian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Christian Sianturi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO untuk memberikan jaminan sosial kepada karyawan. 

Ia menjelaskan, orang perorangan maupun badan hukum yang memperkerjakan orang lain wajib memberikan jaminan sosial.

"Nggak ada istilah, masa percobaan. Jadi kami belum berikan perlindungan," tegasnya pada Selasa, 19 Maret 2024

Jumlah tenaga kerja aktif di NTT saat ini kurang lebih 300-an ribu dan pekerja mandiri 200-an ribu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat pekerja agar memiliki kesadaran untuk memintanya haknya sebagai karyawan untuk memiliki jaminan sosial.

Kalau tidak, bisa disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa bersurat kepada pemberi kerja agar segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved