Berita NTT
BPJS Ketenagakerjaaan: Karyawan Wajib Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Sosial
Ia menjelaskan, orang perorangan maupun badan hukum yang memperkerjakan orang lain wajib memberikan jaminan sosial.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan, seluruh karyawan wajib didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial tanpa pengecualian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Christian Sianturi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO untuk memberikan jaminan sosial kepada karyawan.
Ia menjelaskan, orang perorangan maupun badan hukum yang memperkerjakan orang lain wajib memberikan jaminan sosial.
"Nggak ada istilah, masa percobaan. Jadi kami belum berikan perlindungan," tegasnya pada Selasa, 19 Maret 2024
Jumlah tenaga kerja aktif di NTT saat ini kurang lebih 300-an ribu dan pekerja mandiri 200-an ribu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat pekerja agar memiliki kesadaran untuk memintanya haknya sebagai karyawan untuk memiliki jaminan sosial.
Kalau tidak, bisa disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa bersurat kepada pemberi kerja agar segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.