Berita NTT

Perkuat Pemahaman Pembangunan ZI, Rudenim Kupang terlibat Kegiatan Pencegahan KKN

dilakukan untuk menciptakan lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang transparan dan akuntabel.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kegiatan yang melibatkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah NTT mengundang Narasumber yang berkompeten di bidangnya masing – masing. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Rumah Detensi Imigrasi Kupang turut menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang dilaksanakan di Hotel Neo Aston Kupang, 17 Maret 2024.

Kegiatan yang melibatkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah NTT mengundang Narasumber yang berkompeten di bidangnya masing – masing.

Turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Ma’mum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone akan diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) hari.

Baca juga: Rudenim Kupang Amankan Sejumlah Barang Terlarang Saat Penggeledahan

Dalam sambutannya, Rakhmat menegaskan bahwa Pengendalian terhadap gratifikasi dan pungutan liar merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang transparan dan akuntabel.

“Seseorang yang memahami pengertian anti- korupsi tentunya akan berlaku sesuai dengan nilai- nilai integritas moral. Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, ikut mendukung Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta mengimplementasikan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)” Tegas Rakhmat.
“Kesadaran untuk menolak gratifikasi dan pungutan liar diharapkan meningkat sehingga dapat membentuk integritas ASN. Bagi organisasi, hal ini tentu akan memberikan citra positif dan mendorong peningkatan kualitas layanan masyarakat,” Lanjutnya

Rakhmat menjelaskan bahwa Kegiatan Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar Serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ini bertujuan untuk memberi Penguatan terhadap Tugas dan Fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar, serta Menyusun Pedoman Kontra Narasi Melawan Hoax untuk Mengantisipasi Bahaya Hoax baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya sebagai pelayan publik sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk membudayakan perilaku anti korupsi di dalam diri kita masing- masing. Saya berharap seluruh Insan Pengayoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari harus selalu menerapkan budaya anti korupsi dengan tidak terlibat dalam tindakan gratifikasi dan pungutan liar,” tuturnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved