Pemilu 2024
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Kubu Prabowo Anggap Berlebihan
Hinca menduga bahwa orang tersebut tidak memiliki bahan lain sehingga membahas soal netralitas Jokowi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo (Hukum) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menyebut, pernyataan anggota Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tidak perlu ditanggapi secara serius.
Hinca menduga bahwa orang tersebut tidak memiliki bahan lain sehingga membahas soal netralitas Jokowi.
"Saya anggap itu masukan saja lah. Bukan sesuatu yang perlu ditanggapi serius itu. Mungkin, di sana, dia enggak punya bahan lagi, terus ngomong itu, gitu," ujar Hinca saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Hinca mengatakan, anggota Komite HAM PBB tersebut tidak paham bahwa segala persoalan terkait majunya Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sudah selesai.
Jika masih ada persoalan hukum, menurut dia, maka tidak mungkin "perahu" Prabowo-Gibran bisa berangkat.
"Sistem hukumnya berlangsung berjalan selesai. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Soal etikanya sudah selesai, sudah dijatuhkan hukuman kepada yang dituduhkan melanggar etik. Oleh karena itu, menurut saya berlebihan lah," kata Hinca.
Kemudian, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, tidak ada relevansi antara netralitas Jokowi dan komentar dari Komite HAM PBB.
Dia mengingatkan bahwa sudah banyak Presiden di dunia yang mengucapkan selamat kepada Prabowo terkait hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024.
"Kalau Anda lihat, sudah berapa banyak presiden ternama atau pemimpin negara dunia memberikan ucapan selamat kepada presiden terpilih Prabowo-Gibran ini, dan menghargai dan menghormati proses pemilu kita," ujar Hinca.
Sebelumnya, anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.
Dia mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres.
Putusan yang dimaksud adalah putusan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.
Ndiaye mengatakan, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.
"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss pekan lalu, dikutip dari UN Web TV pada Senin, 18 Maret 2024.
Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.
Jokowi
Komite HAM PBB
Prabowo Subianto
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Netralitas Pemilu
Hinca Pandjaitan
Hasil Pleno KPU Pascaputusan MK: 8 Parpol Berhak Menempatkan Wakilnya di DPR, PDIP Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Mengevaluasi Perlunya Revisi UU Pemilu |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pileg 2024, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Hashim Djojohadikusumo Apresiasi Laskar Prabowo 08 |
![]() |
---|
Kubu Prabowo-Gibran Terus Bangun Komunikasi dengan Parpol Pesaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.