Berita NTT
Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Tak Beri Izin Investasi Mutiara di Teluk Lewoleba
Sulastri Rasyid menyebut izin digunakan oleh perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Sulastri Rasyid mengaku pihaknya tidak pernah memberikan izin investasi budidaya mutiara di Teluk Lewoleba Kabupaten Lembata.
Sulastri Rasyid menyebut izin digunakan oleh perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Itu PMA semua dari pusat. Tiba-tiba dikasih lokasi, itu kan lokasi kita. Makanya kami juga belum mau bicara. Harusnya izin lokasi juga di kita, tapi ini mereka langsung ke lapangan," kata dia, Senin (18/3/2024).
Sulastri Rasyid mengatakan, semua izin yang dibawa oleh perusahaan itu merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sebab, DKP NTT sendiri tidak mengeluarkan perizinan apapun ke perusahaan itu.
Biasanya bila ada perusahaan yang mau melakukan perizinan terutama menyasar kepentingan umum, maka perlu dilakukan tahapan termasuk konsultasi publik, termasuk melihat ada atau tidak gejolak di masyarakat. Proses itu dilakukan sebelum izin lokasi diberikan.
Menurut dia, terkait dengan penolakan dan gejolak di lapangan pihaknya memang belum bisa berkomentar banyak karena memang izin tidak dikeluarkan oleh DKP NTT.
"Kita tidak serta merta. Harus ada konsultasi publik, masyarakat mau atau tidak. Itu bagian dari perizinan. Kalaupun dari pemerintah pusat pun harusnya ada konsultasi publik," kata Sulastri Rasyid.
"Ini tidak ada sama sekali, tiba-tiba sudah disana sudah ribut," tambah dia.
Dia mencontohkan izin yang sama di Kabupaten Manggarai. Justru prosesnya dilakukan dengan konsultasi publik dan melihat lokasi. Menurutnya, DKP punya kewajiban untuk melihat kawasan itu agar tidak menyalahi aturan konservasi ataupun daerah terlarang lainnya.
Sulastri Rasyid mengaku DKP akan melakukan pertemuan dengan DPRD NTT untuk membahas ini, sekaligus melakukan agenda kunjungan ke lapangan. Sebab perusahan itu melakukan usaha di wilayah NTT.
"Semua keputusan harus berpihak ke masyarakat. Kita tidak bisa lepas masyarakat sendiri. Ke depan untuk semua perusahaan, sekalipun dapat izin di pusat, tapi harus permisi di kita," tegasnya.
Ia menyebut kewenangan DKP atau Pemprov adalah mengelola kawasan laut dari 0 hingga 12 mil. Sehingga, perlu ada pemberitahuan atau penyampaian ke DKP NTT bila sudah ada izin dari pemerintah pusat.
"Mereka ini tiba-tiba turun tanpa sepengetahuan kami. Harusnya dia besar hati datang ke provinsi sekalipun izinnya dari pusat. Kita juga harus beritahu ke masyarakat setempat," katanya.
Baca juga: Alex Ofong Apresiasi Nelayan Teluk Lewoleba Tolak Perusahaan Mutiara
Sulastri Rasyid menyayangkan sikap perusahan yang tidak melakukan pemberitahuan ke DKP NTT selaku pengelola wilayah lautan di NTT.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Teluk Lewoleba
Kabupaten Lembata
Sulastri Rasyid
DKP NTT
investasi mutiara
POS-KUPANG.COM
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.