Berita Lembata

Aliansi Peduli Masyarakat Tanjung Bantah Klaim Perusahaan Mutiara Soal Kesepakatan Masyarakat 5 Desa

masyarakat Kolipadan menolak kehadiran perusahaan yang ingin membuka lokasi budidaya kerang mutiara di sana.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Manajer Lokasi PT Mutiara Adonara Fentje Ratu Here sedang menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai rencana investasi mutiara di Teluk Lewoleba, Sabtu, 16 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Aliansi Peduli Masyarakat Tanjung (APARAT) membantah klaim sepihak PT Mutiara Adonara yang menyatakan kalau masyarakat di lima desa di kawasan tanjung Ile Ape telah sepakat dibukanya lokasi budidaya kerang mutiara di Teluk Lewoleba, sebagaimana yang diberitakan Pos Kupang/Tribun Flores sebelumnya.

Manajer Lokasi PT Mutiara Adonara Fentje Ratu Here mengklaim bahwa masyarakat di lima desa di wilayah tanjung (Kolipadan, Beutaran, Tagawiti, Dulitukan, Pailolon) telah mendukung perusahaan tersebut membuka budidaya di teluk, Sabtu, 16 Maret 2024.

“Kalau pernyataan di media Pos kupang bahwa masyarakat wilayah tanjung dukung (perusahaan mutiara) itu omong kosong dan itu penggiringan opini ke publik,” ungkap Irfan Lamabelawa, anggota APARAT, yang menghubungi POS-KUPANG.COM, Senin, 18 Maret 2024.

Menurut dia, sejauh ini masyarakat lima desa di tanjung Ile Ape belum memberikan dukungan penuh untuk pembangunan budidaya kerang mutiara di Teluk Lewoleba (Pesisir Neren).

Baca juga: Lembata Terima 2.576 Formasi CPNS dan PPPK di Tahun 2024

“Walaupun ada, itu diintervensi oleh pihak terkait,” tambah Irfan.

Menurut dia, pihak perusahaan juga hadir saat sosialisasi di Desa Kolipadan dan mereka juga tahu masyarakat Kolipadan menolak kehadiran perusahaan yang ingin membuka lokasi budidaya kerang mutiara di sana.

“Sosialisasi saja tidak berjalan karena masyarakat interupsi camat Ile Ape pada saat sambutan,” katanya.

Dia meminta pihak perusahaan berbicara jujur dan tidak memutarbalikkan fakta untuk menggiring opini publik bahwa masyarakat di wilayah tanjung telah sepakat dengan kehadiran perusahaan mutiara di sana.

Irfan meminta rencana pembangunan lokasi budidaya kerang mutiara itu dibatalkan saja karena bisa menimbulkan konflik horizontal.

“Sehingga saya menduga pemerintah menjamin segalanya aman lancar dan jaya namun tidak ada keterbukaan dengan pihak investor dalam hal ini di wilayah darat. Karena di Neren itu kampung lama milik orang Kolipadan dan orang Babokerong yang punya nilai historis yang kuat pasca kejadian Neren 1951,” pungkas Irfan.

Sementara itu, Manajer Lokasi PT Mutiara Adonara Fentje Ratu Here, menyebutkan bahwa proses pembukaan lokasi budidaya kerang mutiara sudah sesuai prosedur dan melewati tahap sosialisasi dengan masyarakat. Fentje juga memastikan kalau perusahaannya sudah mendapat restu dari Pemprov NTT dan Pemda Lembata.

Menyikapi persoalan ini, Anggota DPRD Provinsi NTTAlex Ofong akan bertemu dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Dia minta pemerintah provinsi mengkaji lagi pembukaan lokasi budidaya kerang mutiara di sana.

“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi NTT untuk sikapi persoalan ini secara kelembagaan dan secara pribadi akan bertemu dengan pihak DKP Provinsi NTT untuk sampaikan aspirasi ini,” ujarnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved