CPNS 2024

Pertimbangkan Baik-baik,Ini Risiko Jika Gunakan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024

Pertimbangkan baik-baik, ini Ketentuan jika gunakan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024, ada roisikonya

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi tes CPNS - Ini Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024. 

 Formasi CPNS 2024

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan,  Pengadaan CASN 2024 terdiri dua kategori yakn CPNS dan PPPK.

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan telah menerima usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta.

Dalam hal ini, Azwar Anas mengatakan telah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap.

ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate; serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved