CPNS 2024
Pertimbangkan Baik-baik,Ini Risiko Jika Gunakan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024
Pertimbangkan baik-baik, ini Ketentuan jika gunakan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024, ada roisikonya
POS-KUPANG.COM - BKN memberi peluang Nilai SKD 2023 digunakan untuk Daftar CPNS 2024.
Meski demikian ada risiko yang harus diterima peserta seleksi. apa risikonya?
Berikut Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024
Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( Nilai SKD 2023 ) yang diperoleh tahun sebelumnya berlaku sampai dengan seleksi CPNS satu periode berikutnya.
Artinya, Hasil Nilai SKD 2023 dapat digunakan untuk Daftar CPNS 2024
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka. Berapa Kuota Formasi Guru, Kesehatan dan Teknis?
Hal itu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Namun ada ketentuanya. Haryomo mengatakan, apabila peserta seleksi memilih mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Pernyataa itu disampaikan Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024, Kamis (14/3/2024).
Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 untuk Daftar Rekrutmen 2024
Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat Nilai SKD 2023,, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.
3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Klik "Unduh"
5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Baca juga: Pemkab Alor Buka 5.820 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.