Berita Timor Tengah Utara
Empat Puskesmas di Kabupaten Timor Tengah Utara Naik Status Jadi BLU
Peningkatan status tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memudahkan pelayanan di puskesmas dan mengurangi pengeluhan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara melalui Dinas Kesehatan mengusulkan sebanyak 4 puskesmas di Kabupaten TTU untuk diuji coba dan ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Empat puskesmas tersebut telah dilakukan penilaian pada tahun 2023 lalu.
Hasil penilaian 4 puskesmas tersebut telah dikeluarkan dan rata-rata penilaian yang diberikan cukup baik. Hal ini berarti puskesmas tersebut sudah siap untuk memulai pelayanan dengan status BLU.
Peningkatan status tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam upaya memudahkan pelayanan di puskesmas dan mengurangi pengeluhan masyarakat di puskesmas.
Puskesmas yang dipersiapkan menjadi BLU di tahun 2023 yakni Puskesmas Sasi, Puskesmas Bijaepasu, Puskesmas Oelolok dan Puskesmas Lurasik.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 17 Maret 2024.
Empat puskesmas ini dipersiapkan dan diberikan penilaian pada tahun 2023 lalu dan saat ini sedang dalam proses penerapan BLU.
Ia mengatakan, sudah saatnya Pemkab TTU mengelola Puskesmas ke arah yang lebih baik. Terutama untuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi mengeluh tentang pelayanan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melalui puskesmas-puskesmas. Pelayanan tersebut secara khusus berkaitan dengan hal vital yakni tata kelola terutama penyediaan obat-obatan.
"Untuk memudahkan pelayanan dan termasuk mengurangi pengeluhan dari masyarakat ada kebijakan dari pemerintah pusat itu perlu diadakan Badan Layanan Umum (BLU) kepada puskesmas-puskesmas sesuai apa yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 suatu gubahan dari Permendagri nomor 61,"ujarnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 17 Maret 2024.
Baca juga: 875 Formasi PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024, Tenaga Teknis Terbanyak
Menurutnya, tujuan dari BLU adalah adanya fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Sehingga untuk kegiatan-kegiatan tertentu, puskesmas secara mandiri melakukan belanja terhadap obat-obatan.
Puskesmas yang telah ditingkatkan statusnya menjadi BLU ini tidak lagi menanti pengadaan obat-obatan dari Dinas Kesehatan. Pasalnya, pengadaan obat-obatan dari Dinas Kesehatan yang mana sistem pengadaannya butuh waktu yang cukup lama.
Dengan adanya Permendagri tersebut dan penerapan di puskesmas, Robert meyakini bahwa, puskesmas memiliki kemudahan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sedangkan pada tahun 2024 ini, lanjutnya, Dinas Kesehatan kembali mempersiapkan 4 puskesmas lagi untuk dilakukan penilaian menjadi BLU. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.