Pemilu 2024
Proses Hukum Kades Solor Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu Belum Diproses Gakkumdu, Ini Kata Pengamat
Proses Hukum Kades Solor Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu Belum Diproses Gakkumdu, Ini Kata Pengamat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Flores Timur hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor berinisial YJ.
Kades YJ diduga terlibat politik praktis yaitu menghimpun tim dalam group whatsapp untuk memenangkan satu calon DPD RI dan dua caleg DPRD yang belakangan diketahui dari partai PDIP.
Ketua Tim Penyidik Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan kasus Kades YJ masih proses klarifikasi di Bawaslu Flores Timur.
"Klarifikasi di mereka, itu sama seperti lidik di kita (kepolisian). Kalau sudah klarifikasi dan limpahkan ke kita maka langsung sidik," ujarnya, Sabtu, 16 Maret 2024.
Baca juga: Sidang Perdana Pelanggaran Pemilu di Manggarai Timur Digelar Pengadilan Negeri Ruteng
"Sejauh ini masih menunggu dari mereka," ujarnya lagi.
DINILAI LAMBAN
Kasus pidana Pemilu di Flores Timur menyeret dua kepala desa (Kades), ADT dan YJ. ADT adalah Kades Tuakepa di Kecamatan Titehena saat ini memasuki persidangan. Dia dituntut lima bulan penjaran dan denda Rp 12 juta subsidair lima bulan kurungan.
Sementara Kades Kalike Aimatan, Kecamatan Solor Selatan, YJ masih berjalan. Meski begitu, publik menilai ada diskriminasi karena proses hukum terhadap YJ berjalan lamban.
Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan meminta Bawaslu Flores Timur tidak tebang pilih dalam kasus pidana Pemilu dua kepala desa.
"Gunakan saja kasus Tuakepa sebagai perbandingan. Saya melihat yang Tuakepa lebih ringan dibanding Solor (YJ)," katanya beberapa hari lalu.
Baca juga: Bawaslu Hentikan Proses 14 Laporan Masyarakat Sumba Barat Daya Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Dosen bergelar doktor itu meminta Bawaslu Flores Timur agar tidak larut karena kasusnya akan menjadi kedaluwarsa.
"Negara hukum berlaku asas persamaan. Jangan ada tebang pilih, yang lain diproses, yang lain tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, mengatakan kasus Kades YJ masih berjalan dan tidak ada tebang pilih.
"Tetap proses, tidak ada perlakuan yang berbeda. Penanganan kasus untuk semua sesuai dengan regulasi," pungkasnya di Kantor Bawaslu Flores Timur. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.