NTT Memilih

Sidang Perdana Pelanggaran Pemilu di Manggarai Timur Digelar Pengadilan Negeri Ruteng

Bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hero Ardi Saputro S.H., M.H.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap perkara tidak pidana pemilihan umum atau pemilu atas nama terdakwa DD bergulir di Pengadilan Ruteng, Rabu 28 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Sidang pembacaan dakwaan terhadap perkara tidak pidana pemilihan umum atau pemilu atas nama terdakwa DD sudah bergulir di Pengadilan Ruteng, Rabu 28 Februari 2024.

Sidang perdana ini gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng sejak pukul 10.00 wita.

Terdakwa DD merupakan caleg di Manggarai Timur pada Pileg 2024. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi didampingi penasihatnya.

Bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hero Ardi Saputro S.H., M.H.

Adapun persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, SH., MH. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin S. dalam rilis pers yang diterima POS-KUPANG.COM, menerangkan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Adapun jalannya persidangan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa bersama penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.

"Bahwa pada sidang pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum dan tidak mengajukan eksepsi," terang Zaenal.

Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan 6 (enam) orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

"Diharapkan keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas. Sementara terhadap seluruh keterangan para saksi, terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan," tutup Zaenal. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved