Pemilu 2024

Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Diserahkan kepada Penegakan Hukum Terpadu

Dan dua laporan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Gakummdu Lembata karena berpotensi pidana pemilu.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata, Sabtu, 24 Februari 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Lembata melakukan Rapat Kerja bersama pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata, Senin, 26 Februari 2024.

Rapat dihadiri oleh Penasehat Sentra Gakkumdu Lembata Thomas Febry Bayo Ala (Febry), Pembina Sentra Gakkumdu Muhammad Rifai dan Muchamad Rafiq Siswanto, Koordinator Sentra Gakkumdu I Wayan Pasek Sujana serta Anggota Sentra Gakkumdu.

Rapat membahas terkait beberapa laporan pasca pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Lembata.

Febry menggambarkan terkait beberapa aduan atau laporan yang sudah dan sedang ditangani oleh Bawaslu Lembata dan Panwaslu Kecamatan.

Baca juga: PSU Pilpres Pemilu 2024 di Kota Uneng Sikka, Prabowo-Gibran Menang Telak

“Terdapat 11 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diadukan, 2 diantaranya yang berpotensi mengarah kepada dugaan tindak pidana pemilu, sehingga dalam penanganannya pengawas pemilu melibatkan Sentra Gakkumdu. Namun demikian, laporan sedang dalam penanganan.” imbuhnya. 

Terhadap gambaran yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lembata Ini, Pembina, Koordinator serta anggota Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa jikalau memenuhi adanya unsur pidana maka akan dilakukan proses lebih lanjut.

Untuk Sentra Gakkumdu Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, pada pasal 6 ayat (3) menjelaskan bahwa Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

Lebih jauh Febry menjelaskan laporan yang masuk ke bawaslu sekitar 11 laporan.

Dua laporan direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang. Dan dua laporan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Gakummdu Lembata karena berpotensi pidana pemilu.

“Yang masuk 11 Laporan dari 11 laporan itu ada yang berupa laporan resmi dan surat aduan. Ada 2 laporan yang ada indikasi dugaan pidana yaitu dari Panama TPS O2 dan TPS 5 Lewoleba Utara”, ungkapnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved