Timor Leste
Empat Mahasiswanya Dideportasi, Kedubes Timor Leste Temui Imigrasi Bandung
Selain itu, pertemuan itu juga membahas keberadaan dan kondisi mahasiswa Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung.
POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Pihak Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia (Kedubes Timor Leste) menemui pihak Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Bandung Jawa Barat pada Kamis (14/3/2024) itu membahas soal deportasi empat mahasiswa asal Timor Leste karena melebihi izin tinggal.
Selain itu, pertemuan itu juga membahas keberadaan dan kondisi mahasiswa Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung.
Baca juga: Timor Leste Ingin Adaptasi Transformasi Birokrasi dari Kemenpan RB
Adapun delegasi Kedutaan Besar Timor Leste dipimpin oleh Armando Monteiro, Atase Polisi Kedutaan Besar Timor Leste itu. Mereka diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono.
"Kedatangan delegasi dari Kedubes Timor Leste hari ini adalah bentuk koordinasi yang baik antara kedua negara dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian. Kami akan selalu menjalin komunikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, yang terkait dengan WN Timor Leste" ujar Agung Pramono dikutip dari Tribun Jabar.
Pihak Kedutaan Besar Timor Leste, kata dia, mengharapkan adanya sosialisasi dan penyebaran informasi secara rutin ke universitas maupun lembaga pendidikan yang memiliki pelajar Timor Leste.
Sehingga hal itu dapat meningkatkan kesadaran WN Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung akan pentingnya aturan keimigrasian.
"Pertemuan ini menunjukkan keseriusan dari pihak berwenang dalam menangani permasalahan keimigrasian di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi empat WNA asal Timor Leste karena melewati batas izin tinggal.
Keempat WNA berinisial GBE, VBDR, AMG, dan AM itu, merupakan alumni satu kampus di Bandung. Mereka baru menyelesaikan kuliah dan sudah tidak punya izin tinggal.
"Setelah dilakukan pra-penyidikan keimigrasian ditetapkan bahwa mereka memang secara terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen izin tinggal," ujar Agung, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, dari empat WNA, dua di antaranya sudah lama lulus dari perguruan tinggi. Dua lainnya tinggal menunggu wisuda.
Keempatnya mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga untuk keseharian hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Timor Leste. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.