Timor Leste

Daftar 6 Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Sediakan Fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Timor Leste

Terdapat 6 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Provinsi Nusa Tenggara TImur (NTT) yang menyediakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Timor Leste.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Aula Taramiti Tominuku, Lantai III Kantor Bupati Alor. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah menetapkan bebas visa bagi warga negara Timor Leste yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Kebijakan bebas visa itu telah diberlakukan sejak 13 Februari 2023 lalu. 

Terdapat 6 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Provinsi Nusa Tenggara TImur (NTT) yang menyediakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Timor Leste.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, enam TPI itu terdiri dari TPI Pelabuhan Laut Labuan Bajo, TPI Pelabuhan Laut Lauren Say Maumere, TPI Pelabuhan Laut Tenau Kupang, serta PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Atambua.

Adapun bebas visa kunjungan diberikan dalam waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Baca juga: Timor Leste Ingin Adaptasi Transformasi Birokrasi dari Kemenpan RB

"Bebas visa kunjungan ini dapat digunakan untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat atau transit," kata Marciana. 

Ia menyebut kebijakan bebas visa itu tertuang di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023. Selain Timor Leste, ada 9 negara lain yang menjadi subjek bebas visa kunjungan.

Marciana mengatakan, kebijakan itu sekaligus menjawab usulan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi terkait pemberlakuan Bebas Visa bagi WN Timor Leste untuk kepentingan ekonomi dan sosial budaya.

"Kebijakan Bebas Visa diharapkan dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara Timor Leste dan Indonesia khususnya melalui NTT, sekaligus mempererat hubungan sosial budaya kedua negara," ujarnya.

Marciana menambahkan, Orang Asing pemegang Bebas Visa Kunjungan juga tidak dapat mengajukan Izin Tinggal Baru melalui permohonan visa.

Sebelum diberlakukan untuk Timor Leste, Bebas Visa Kunjungan telah diberikan kepada 9 negara ASEAN yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved