Pemilu 2024
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Bawaslu mengapresiasi kemajuan dalam sistem ini, di mana C Plano bisa diunggah dan menjadi acuan dalam rekapitulasi.
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Apolonia Matilde Dhiu
POS-KUPANG. COM - Rekapitulasi suara merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta lembaga terkait terus mengawal seluruh proses tahapan Pemilu 2024 hingga selesai.
Termasuk mengawal penyelesaian masalah dan perbaikan rekapitulasi yang belakangan masih terjadi untuk memastikan keakuratan dan keabsahan hasil Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memaparkan beberapa catatan penting terkait permasalahan Rekapitulasi.
Pertama, permasalahan logistik sering kali menjadi hambatan dalam Pemilu.
"Bencana alam seperti banjir di Demak dan Jakarta juga menambah kompleksitas, dengan TPS yang terendam dan proses Pemilu yang harus dihentikan. Situasi ini menuntut peningkatan manajemen risiko dan rencana kontingensi yang efektif," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu', Rabu (13/3/2024).
Kedua, Bawaslu mengakui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu yang sangat membantu peserta Pemilu.
Bawaslu mengapresiasi kemajuan dalam sistem ini, di mana C Plano bisa diunggah dan menjadi acuan dalam Rekapitulasi.
Namun, permasalahan muncul pada proses konversi gambar ke angka dalam Sirekap. Sistem ini tidak menangkap data pada gambar dengan baik, sehingga menyebabkan hasil rekapitulasi tidak akurat.
Baca juga: 65 Anggota DPRD NTT Hasil Pemilu 2024, PDIP Golkar Gerindra 9 Kursi, 26 Wajah Baru dan 15 Srikandi
"Pada 17 Februari lalu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menampilkan C Hasil, namun menghentikan sementara tayangan rekapitulasinya karena hitungannya belum baik," imbuhnya.
Di samping itu, rekapitulasi di beberapa daerah mengalami keterlambatan dan tidak sesuai jadwal.
Menurut Rahmat, KPU menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan, seperti situasi yang tidak memungkinkan selesai pada 10 Maret lalu.
Rahmat melanjutkan, dari keterlambatan di tingkat kabupaten/kota menyebabkan keterlambatan di tingkat provinsi.
Ia pun menegaskan bahwa rekapitulasi di tingkat nasional harus sudah selesai pada 20 Maret 2024, atau dapat dikenakan sanksi pidana pelanggaran pemilu.
Pemilu 2024 Lancar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.