NTT Memilih

24 Petahana Terpental, Begini Komposisi Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Kupang telah berakhir pada 4 Maret 2024.

|
Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Gedung DPRD Kota Kupang. Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Kupang hasil Pemilu 2024 akan bekerja di tempat ini. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Kupang telah berakhir pada 4 Maret 2024.

KPU Kota Kupang telah menetapkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif.

Berdasarkan lampiran keputusan KPU Kota Kupang, diketahui parpol dan caleg peraih suara terbanyak yang memperoleh kursi DPRD Kota Kupang.

Selanjutnya, mereka akan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029.

Pada Pemilu 2024 ini, dialokasikan 40 kursi DPRD Kota Kupang.

Jumlah kursi ini sama dengan alokasi kursi pada Pemilu 2019 lalu.

Sebanyak 10 parpol tercatat meraih kursi DPRD Kota Kupang.

Adapun parpol-parpol dimaksud, yakni:

Gerindra    : 5 kursi
PDIP           : 5 kursi
Golkar        : 5 kursi
NasDem    : 5 kursi
PKB             : 5 kursi
Demokrat  : 4 kursi
PAN             : 4 kursi
Hanura       : 3 kursi
PSI               : 3 kursi
Perindo      : 1 kursi

Gerindra mendulang suara terbanyak sehingga berpeluang mendapat kursi Ketua DPRD Kota Kupang.

Lima kursi Gerindra ditempati Moses Mandala, Maria L. Uta Teku, Dance Bistolen, Cristian Baitanu dan Richard Odja.

Lima kursi PDIP diisi Viktor Dimu Heo, Dominica Bethan, Salomon Pellokila, Barche Bastian dan Yeskial Loudoe.

Lima kursi Golkar diduduki Muhammad Ikhsan Darwis, Tellenmard Daud, Jemari Yoseph Dogon, Yafet Horo dan Randy Daud.

Berikutnya, Absalom Sine, Meirlon  Fanggidae, Ritla Neda Lalay, Esy Bire dan Jabir Marola menempati lima kursi Partai NasDem.

Baca juga: DPRD Kota Kupang 2024-2029 Diisi Mayoritas Wajah Baru, Berikuti Daftar Petahana yang Bertahan

Lima kursi PKB diisi oleh Satrio Pandie, Roni Lotu, Roy Riwu Kaho, Amiruddin La Oda dan Deny Nenobais.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved