Berita Kota Kupang

Rupbasan Kupang Keluarkan 600 Liter Minyak Tanah ke Kejari Kota Kupang

Ratusan liter minyak tanah itu merupakan benda sitaan negara yang dititipkan oleh Kejari Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Petugas Rupbasan bersama pihak Kejari Kota Kupang saat mengeluarkan ratusan BBM jenis minyak tanah dari gudang penyimpanan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kupang mengeluarkan 600 liter BBM jenis minyak tanah ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ratusan liter minyak tanah itu merupakan benda sitaan negara yang dititipkan oleh Kejari Kota Kupang beberapa waktu lalu.

"Tadi kami sudah keluarkan 600 liter minyak tanah yang diisi dalam 3 drum ke Kejari Kota Kupang," kata Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Kamis 14 Maret 2024.

BBM jenis minyak tanah yang merupakan benda sitaan Kejari Kota Kupang itu terkait melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan Putusan Pengadilan Nomor : 119/Pid.B/2023/PN.KPG tanggal 23 Oktober 2023  yang mana dalam amar putusannya barang butki tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Kata Andri, petugas Kejari Kota Kupang tiba di Rupbasan Kupang membawa surat pengeluaraan barang bukti yang dititipkan itu.

Selanjutnya, petugas Kejari Kota Kupang bersama dengan staf bagian Minhara untuk melakukan cek fisik dan membuat berita acara pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.

Baca juga: Rupbasan Kupang Gandeng Ombudsman Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Usai membuat berita acara pengeluaran, Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief kemudian menandatangani berita acara dan kemudian dilakukan pengeluaran basan titipan Kejari Kota Kupang.

Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved