Berita Kota Kupang

Rupbasan Kupang Gandeng Ombudsman Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Proses menggandeng Ombudsman NTT dalam mengoptimalkan pelayanan publik berbasis ham, merupakan tindaklanjuti Rupbasan Kupang

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief saat berdiskusi dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kupang bakal menggandeng Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam mengoptimalkan pelayanan publik berbasis HAM.

Proses menggandeng Ombudsman NTT dalam mengoptimalkan pelayanan publik berbasis ham, merupakan tindaklanjuti Rupbasan Kupang terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

"Rupbasan Kupang terus berupaya memberikan pelayanan publiknya kepada masyarakat dengan mengedepankan HAM," kata Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Rabu 6 Maret 2024.

Menurut Andri, Rupbasan Kupang berencana untuk menggandeng Ombudsman RI perwakilan NTT untuk menilai prasarana pelayanan publik di Rupbasan Kupang.

Oleh sebab itu, pada Selasa 5 Maret 2024 kemarin, dirinya berkunjung ke kantor Ombudsman NTT.

Kata Andri, dirinya diterima dan disambut baik oleh Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton diruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Andri, dirinya menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya untuk membangun kerja sama dalam membantu Rupbasan Kupang memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ombudsman sebagai lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk di dalamnya Rupbasan Kupang juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan P2HAM. 

Baca juga: Rupbasan Kupang Keluarkan Barang Bukti 10 Drum Minyak Tanah ke Kejari Kota Kupang

Oleh sebab itu, dirinya terdorong untuk meminta pihak Ombudsman NTT agar menilai prasarana pelayanan publik di Rupbasan Kupang, agar dapat meningkatkan palayanan yang sudah diberikan selama ini.

Tujuan dari P2HAM sendiri adalah untuk mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton memberikan respon positif. 

Dimana, Ombudsman NTT bersedia melakukan penilaian terkait pelayanan publik di Rupbasan Kupang, dan siap mengunjungi Rupbasan Kupang.

Dirinya juga mengungkapkan akan mendukung penuh Rupbasan Kupang dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat umum. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved