Berita Timor Tengah Selatan
Polres Timor Tengah Selatan Bekuk Residivis Pencurian Barang Kelontong dan Uang
Penangkapan residivis tersebut terjadi di Kos-kosan yang terletak di Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Tim Jatanras pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wita membekuk residivis pencurian barang kelontong dan uang atau mantan narapidana, Yandri Gela.
Penangkapan residivis tersebut terjadi di Kos-kosan yang terletak di Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Terkait hal tersebut, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH,MH menjelaskan bahwa Pelaku Yandri Gela merupakan mantan narapidana pencurian barang kelontong dan uang atau residivis.
"Pelaku pernah masuk penjara dan setelah keluar pejara pelaku kembali melakukan hal yang sama," Jelas Kasat Joel Ndolu.
Dirinya menjelaskan, pelaku pada Selasa 12 Maret 2024 lalu sekira pukul 00.06 Wita kembali membongkar kios milik korban Lukman di Jalan Dewi Sartika RT 003 RW 001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dijelaskan, pelaku berhasil membobol pintu kios dengan menggunakan obeng dan paku beton 5 cm.
"Pelaku berhasil membawa sejumlah barang berupa 5 slop rokok surya 12, 5 bungkus surya 15, 4 bungkus sampoerna evolution, 3 bungkus sampoerna 16, 4 bungkus sampoerna 12 , 3 bungkus marlboro, 9 bungkus Esse double, 2 bungkus LA Purple dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta dan sejumlah pakaian," terang Joel.
Baca juga: Jambret Siswa SMA, Residivis di Kupang Dicokok Polisi
Baca juga: Pelaku Curanmor yang Ditangkap Satreskrim Polres Ende Ternyata Seorang Residivis
Atas tindakan tersebut disampaikan, pelaku berhasil dibekuk Tim Jatanras pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 13:00 Wita di Kos-kosan yang terletak di Kelurahan Taubneno.
"Tim Jatanras berhasil menghimpun informasi dari informen terkait keberadaan pelaku, sehingga tim langsung terjun ke TKP dan membekuk pelaku. Pada pukul 14.00 Wita pelaku dan barang bukti langsung digeser ke Mapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur untuk diamankan dan diperiksa di ruang riksa Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTS," jelasnya.
"Terhadap status pelaku kita masih lakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi yang lain. Selanjutnya kita lakukan gelar untuk penetapan tersangkan dan penerapan pasal," pungkasnya.
Terpantau oleh Pos Kupang, di Ruang Riksa Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres TTS, Pelaku digembleng Tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Emil B Pingak bersama anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte dan Brigpol Yubet Tabun.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke Kanit Pidum Ipda Junaidi Jeferson Mauta, SH,MH dan Anggota Bripka Rian Taus. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.