Berita Belu

Satlantas Polres Belu Berikan Edukasi Anak Dibawah Umur Berkendara Sepeda Listrik di Jalan Raya

Pemeriksaan melibatkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan seperti plat nomor, knalpot, kaca spion, dan lampu sein.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOK-POLRES BELU
Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH, bersama anggota, saat melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Turangga 2024 di kompleks pasar baru, Senin, 11 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam upaya menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu memberikan edukasi kepada pengendara sepeda listrik, terutama anak-anak di bawah umur, yang kerap melintas di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik di Kota Atambua, terutama oleh kalangan remaja, orangtua, dan anak-anak, semakin marak sebagai alat transportasi sehari-hari. 

Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson, SH, bersama anggota, menemui kenyataan ini saat melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Turangga 2024 di kompleks pasar baru pada Senin (11/03/2024) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas menyampaikan imbauan kepada pengendara sepeda listrik untuk tidak melintas di jalan umum, kecuali melalui jalur khusus yang telah disediakan.

Baca juga: Pemkab Belu Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 kepada Bawaslu Rp 9,5 Miliar

 Ia mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Menurut Permenhub tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan lajur sepeda," imbau Kasat Lantas.

Imbauan tersebut juga mencakup beberapa syarat, seperti penggunaan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, dan tidak memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan melebihi 25 km/jam.

Dalam patroli operasi keselamatan tersebut, kendaraan roda dua hingga roda enam dihentikan oleh aparat kepolisian. Pemeriksaan melibatkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan seperti plat nomor, knalpot, kaca spion, dan lampu sein.

Selain penertiban kendaraan, anggota kepolisian didampingi oleh dua anggota Subdenpom IX/1-3 Atambua mengajak pengendara roda dua dan lebih untuk mengutamakan keselamatan di jalan raya, mematuhi rambu lalu lintas, serta menggunakan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman saat berkendara. 

Untuk diketahui, operasi keselamatan Turangga Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang idul fitri 1445 H yang dilaksanakan sejak tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
(Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved