Pastor Lulus Tes Polri

Pastor di NTT Lulus Seleksi SIPSS Polri

Kelulusan itu merupakan pertama kalinya pastor yang merupakan tokoh agama Katolik diakomodir dalam penerimaan Polri jalur SIPSS.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Pastor Oktovianus Pelagian Ranta (kanan) dari Keuskupan Ruteng, NTT lulus Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024.   

Ia merupakan putra kelima dari pasangan Ranta Ambrosius dan Anastia Juita. Tiga kakaknya merupakan perempuan dan satu orang pria.

Karo SDM Polda NTT, Kombes Pol Satrya Yusada menyambut baik kelulusan Pastor pengiriman Panda Polda NTT.

Ia berharap, Oktovianus dapat menyesuaikan diri di lembaga pendidikan dan mengikuti proses pendidkan dan latihan di Akpol Lemdiklat Polri hingga enam bulan kedepan dan bisa menjadi perwira Polri yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang ada.

Pada penerimaan kali ini, Polri menerima 100 orang yang dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah selama enam bulan.

SIPSS adalah rekrutmen penerimaan calon perwira Polri menjadi perwira pertama Polri. Setelah lulus, siswa akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian.

Penerimaan SIPSS ini sesuai pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.

Penerimaan SIPSS 2024 salah satunya mensyaratkan pendaftar untuk mengikuti dan lulus rangkaian pemeriksaan serta ujian daftarnya. Tahapan seleksi tingkat panitia daerah (panda) dilakukan dengan sistem gugur dan atau sistem ranking mulai dari pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS).

Selanjutnya pemeriksaan kesehatan (Rikkes) I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif. Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS). Tes Kompetensi Keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif.

Uji kesamaptaan jasmani A, B, dan C dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

Tahap seleksi tingkat pusat juga menggunakan sistem gugur dan atau sistem rangking mulai dari pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS), pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.

Selanjutnya, tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif, tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). Wawancara Mental Ideologi (MI) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

Proses penerimaan juga menggunakan metode one day service yakni peserta mengetahui hasil di hari yang sama.

Dalam kaitan dengan transparansi, Polda NTT membangun kerjasama dengan pengawas internal dan pengawas eksternal.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved