Berita Nasional

Harga Barang dan Jasa akan Naik, PPN 12 Persen Berlaku di Tahun 2025

Harga barang-barang dan jasa dipastikan akan ikut naik seiring naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

"Tentu berpotensi membuat psikologis pasar terguncang. Penyampaian informasi membutuhkan komunikasi publik yang baik dengan melihat timing yang tepat," katanya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, ada sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca juga: Harga Tomat di Timor Tengah Utara Meningkat Drastis

"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga. Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan.

Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat (3) butir q.

Pakar ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak akan berdampak positif.

Menurutnya kenaikan pajak tidak akan pernah menyenangkan dan secara teori memang kenaikan pajak tidak akan berdampak positif. Namun demikian kata Piter, hal itu menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio.

"Boleh dibilang berdampak negatif terhadap ekonomi. Tetapi pertimbangannya adalah pemerintah membutuhkan untuk meningkatkan pajak, meningkatkan tax ratio, sehingga dikhususkanlah untuk meningkatkan PPn secara bertahap," ujarnya, Selasa (12/3).

Baca juga: Pembelian Beras Dibatasi Selama Bulan Ramadhan, Cukup 10 Kilogram untuk Satu Bulan

"Dalam Undang Undang HPP menyampaikan masih ada peluang mengoreksi terkait dengan kenaikan perpajakan ini. Jika memang kondisinya memang memberikan ruang pemerintah untuk mengoreksi," tutur Piter.

Soal kenaikan pajak, ia menyebut hal itu bergantung pada pemerintah periode mendatang. Meski, Piter menyadari terlalu pendek melakukan kajian baru jika menilik presiden yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

"1 Januari terlalu pendek untuk pemerintah yang akan datang melakukan kajian untuk mengoreksi. Saya kira 1 Januari 2025 pasti akan terjadi (kenaikan pajak)," tambahnya.

Piter berharap pemerintah yang akan datang bisa melakukan intensifikasi dari kenaikan pajak. Karena itu tidak semata-mata menaikan tarif. Permasalahan pajak, bagi Piter bukan permasalahan tarif semata. "Permasalahan pajak itu, basis pajak, penerimaan pajak," tambahnya.

Piter menjelaskan, dalam UU HPP, bahan pokok, pendidikan, hingga kesehatan, tidak dikenakan kenaikan PPn 12 persen.

"Jika ada kenaikan 12 persen itu dampak kepada masyarakat sudah diminimalkan walau tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kenaikan itu pasti dirasakan masyarakat pada ujungnya menurunkan daya beli masyarakat," imbuhnya. (tribun network/dns/ism/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved