Liputan Khusus

Lipsus - Pecah Sikap Jelang Akhir Masa Jabatan Soal 35 Pin Emas: DPRD Sikka Harus Malu

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sikka, Ryan Luasa membenarkan pengadaan pin untuk 35 anggota DPRD Sikka periode 2019-204.

Editor: Ryan Nong
DOK.POS-KUPANG.COM
Ilustrasi anggota DPRD dengan berbagai tawaran fasilitas dan program 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sikka atau Setwan DPRD Sikka menganggarkan Rp 525 juta untuk pengadaan pin emas bagi 35 anggota DPRD di penghujung masa jabatan periode 2019-2024.

Anggaran itu sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Sikka tahun anggaran 2024. Masing-masing anggota DPRD Sikka akan mendapatkan pin emas seberat 10 gram dengan nilai Rp 15 juta/anggota DPRD.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sikka, Ryan Luasa membenarkan pengadaan pin untuk 35 anggota DPRD Sikka periode 2019-204.

Baca juga: 525 Juta Rupiah untuk Pin Emas Anggota DPRD Sikka di Tengah Ancaman Gagal Panen

Ryan Luasa mengatakan, saat ini Setwan DPRD Sikka sedang melakukan survei harga di Denpasar, Bali untuk selanjutnya persiapan tender.

Pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD Sikka merupakan pengadaan rutin pada setiap periodisasi masa jabatan DPRD.

"Ini kan pengadaan di akhir masa jabatan DPRD Sikka. Kita tidak tahu sebabnya apa sehingga pengadaannya di akhir periode DPRD. Semuanya Setwan yang tahu," ujarnya, Jumat (8/3).

Disebutkan Ryan, pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD Sikka sebelumnya pernah dianggarkan pada tahun 2022 namun proses tender dibatalkan. Pada tahun 2023 juga pernah dianggarkan namun tidak dilaksanakan karena kurangnya anggaran.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada bagian kedua Pasal 12 point 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan.

Pada point 3 disebutkan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada. Dalam regulasi dimaksud tidak menyebut secara eksplisit bahwa atribut yang diberikan adalah berupa pin berbahan emas.

Dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan tahun anggaran 2024, pada bagian lampiran disebutkan besaran harga emas untuk atribut pada standar harga Rp 150.000 per gram.

Wakil Ketua DPRD Sikka Yosep Karmianto Eri mengatakan, saat ini pengadaan pin tersebut sudah masuk tahapan penganggaran dan kewenangan selanjutnya ada di Pemkab Sikka. Namun dirinya mengatakan sebaiknya dibatalkan atau ditiadakan.

Menurutnya, kewenangan selanjutnya ada di pemerintah dan pemerintah juga harus melihat kondisi rakyat sekarang yang merasakan sandang pangan mahal dan lain-lain.

“Saya pikir dibatalkan saja, tidak usah diproses dan yang berikut tidak efektif, itu dikasih kepada siapa, sebagai Ketua PKB Sikka saya itu (red: pin DPRD) tidak penting. Yang kedua respon publik seperti ini, kita sebagai anggota DPRD juga harus melihat respon publik dan kita juga harus merespon balik dengan baik," ujar Manto Eri.

Politisi Gerindra, Sufriyance Merison Botu juga mengakui pengadaan pin untuk 35 anggota DPRD Sikka sudah diusulkan sejak tiga tahun anggaran yakni tahun 2021, 2022 dan 2023.

"Tetapi tidak dieksekusi karena kita juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang waktu itu sangat berat sekali sehingga pembahasan APBD Sikka 2024 itu di rapat Banggar antara tim anggaran pemerintah daerah dan Banggar DPRD Sikka menyepakati itu untuk dieksekusi di tahun 2024 ini," jelas Merison Botu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved