Berita NTT

Cuaca Buruk, Hilal Tak Terlihat dari NTT

Diketahui rukyatul hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pelaksanaan Rukyatul hilal yang berlangsung di gedung BMKG NTT. Tampak dari Kanwil Kemenag NTT dan BMKG sedang melakukan persiapan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Cuaca buruk yang melanda wilayah NTT membuat hilal tidak bisa terlihat.

Diketahui rukyatul hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung.

Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.

Rukyatul hilal dari NTT dilaksanakan di tiga titik yakni Kota Kupang, Sumba Timur dan Alor, Minggu (10/3/2024). Tiga titik ini tidak nampak hilal dikarenakan cuaca ekstrim yang melanda seluruh wilayah NTT. 

Kepala Kanwil Kemenag NTT Reginaldus S S Serang mengatakan, berdasarkan penjelasan BMKG dan petunjuk dari Pengadilan Negeri Kupang dengan pertimbangan kondisi cuaca. 

Cuaca buruk itu menyebabkan hilal tidak bisa terlihat secara langsung ataupun dengan bantuan alat yang dimiliki. 

"Bahwa dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, hilal tak terlihat (hingga pukul 18.00 WITA)," sebut Reginaldus Serang di kantor BMKG NTT

Hal itu kemudian akan disampaikan oleh Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT ke Kementerian Agama RI dalam pelaksanaan sidang isbath untuk menentukan pelaksanaan awal Ramadhan 1445 Hijriah. 

Dalam keterangannya, Kepala BMKG NTT Margiono mengatakan, titik koordinat berada di -10.15,123.61 dengan elevasi 49. 

Baca juga: Kemenag NTT Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 Hijriah

Hasil perhitungan dalam waktu konjungsi 2024-03-10 pukul 17:00:18. Waktu terbenam matahari 2024-03-10, pukul 18:04:50. Sementara azimuth matahari berada di 265.959⁰ dan azimuth bulan 264.450⁰. 

"Ketinggian hilal 0,369⁰, elongasi 1.55⁰ dengan umur bulan 1 jam 01 menit 32 detik," kata dia. 

Pejabat dari Pengadilan Agama Kupang Mohammad Rivai mengatakan, pihaknya bisa membuka persidangan namun bersifat pasif. Jika hilal terlihat maka sidang isbath bisa dibuka. 

Menurut dia, sidang baru bisa dilakukan ketika hilal terlihat. Mohammad Rivai menyebut, syarat lainnya adalah tinggal hilal minimal 3⁰. Sehingga, kata dia, sidang isbath kadangkala tidak dilakukan didaerah setempat jika hilal tidak terlihat. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved