NTT Memilih
KPU TTU Berikan Santunan kepada Keluarga Anggota Linmas Almarhum Petrus Be Kono
Seperti diketahui, almarhum Petrus Be Kono meninggal beberapa waktu lalu terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu 2024 di TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Akhirnya tim memutuskan bahwa almarhum meninggal karena kelelahan pada saat menjalankan tugas Pemilu sehingga ia diberi santunan.
Baca juga: NTT Memilih, KPU NTT Sebut Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Sudah 60 Persen
Berikut daftar bagi penerima santunan dan biaya pemulihan dari dari KPU TTU;
1. Petrus Be Kono (LINMAS) TPS 004, Desa Manunain A. Kecamatan Insana (Meninggal Dunia)
2. Maria Magdalena Bato (KPPS) TPS 017, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu (sakit).
3. Pertra Bubu (PPS) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat (sakit).
4. Sofia Clarita Naikofi (KPPS) TPS 003 Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu (sakit).
5. Yovita Naisaban (KPPS) TPS 003 Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah (sakit).
Ia menambahkan, istri almarhum Linmas yakni Maria Leu, tidak pernah menyangka bahwa kepergian suaminya mendapat perhatian dari KPU Kabupaten TTU.
Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten TTU yang telah memberikan santunan dan biaya pemakaman tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.