NTT Memilih
NTT Memilih, KPU NTT Sebut Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Sudah 60 Persen
dinamika di tingkat kecamatan cukup tinggi. PPK harus menyelesaikan sejumlah persoalan yang dibawa dari tingkat TPS.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT menyebut rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kecamatan sudah 60 persen.
Menurut penjelasan Ketua KPU NTT Jemris Fointuna bahwa dari 315 kecamatan, sekitar 40-60 persen sudah selesai dan sisanya akan diselesaikan dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut, dinamika di tingkat kecamatan cukup tinggi. PPK harus menyelesaikan sejumlah persoalan yang dibawa dari tingkat TPS.
"Dari tingkat jenjang itu, tingkat kabupaten dan Provinsi, mudah-mudahan awal Maret sudah selesai," kata dia dalam acara sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024, Minggu (25/2/2024).
Ia mengatakan, kegiatan itu untuk memberi pemahaman bersama antar peserta Pemilu tahapan persiapan hingga rekapitulasi dari kecamatan hingga Provinsi.
Menurut dia, saat ini rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kecamatan.
Jemris mengajak semua pihak bisa bersama dalam menjaga kondusifitas Pemilu.
Ia tidak mau ada situasi diluar kendali akibat Pemilu. Jemris menyebut, apapun hasilnya, itu merupakan pilihan masyarakat.
Dalam acara sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2024 ini, dihadiri sejumlah peserta pemilu maupun pihak terkait lainnya.
PKPU itu sebetulnya baru dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2024 lalu.
KPU di tingkat Provinsi harus mempelajari aturan baru itu. Sehingga sosialisasi baru bisa dilakukan pada saat ini.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Lembata Mulai Terima Logistik Pemilu dari Kecamatan
"Ini baru diundangkan tanggal 12 sehingga kami butuh waktu mempelajari," kata anggota KPU NTT Lodowyk Frederik.
Lodowyk mengatakan, PKPU ini memang cukup banyak. Dalam aturan itu ada 15 bab dan 100 lebih pasal dan 44 lampiran atau 1.024 halaman. Untuk itu, pihaknya butuh waktu untuk mempelajari.
Frederik juga menyinggung mengenai penggunaan SiRekap. Sistem itu digunakan usai dilakukan penghitungan di TPS oleh KPPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.