NTT Memilih
KPU TTU Berikan Santunan kepada Keluarga Anggota Linmas Almarhum Petrus Be Kono
Seperti diketahui, almarhum Petrus Be Kono meninggal beberapa waktu lalu terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu 2024 di TTU.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KU0ANG.COM, KEFAMENANU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara memberikan santunan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) TPS 04 Desa Manunain A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Petrus Be Kono.
Seperti diketahui, almarhum Petrus Be Kono meninggal beberapa waktu lalu terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu 2024 di TTU karena faktor kelelahan.
Santunan sebesar Rp. 46.000.000 ini diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten TTU melalui Kasubag Hukum dan SDM, Yesyurun Bani dan sejumlah pegawai KPU Kabupaten TTU.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan pada, Selasa, 5 Maret 2024 di rumah mendiang Petrus Be Kono. Santunan tersebut diterima langsung oleh Isteri almarhum selaku ahli waris.
Saat diwawancarai, Sabtu, 9 Maret 2024, Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono menjelaskan, santunan terhadap Linmas TPS 04 Desa Manunain A, Petrus Be Kono diserahkan oleh Kasubag Hukum dan SDM, Yesyurun Bani, bersama staf kepada istri korban yakni Maria Leu di Insana. Pasalnya,semua Komisioner KPU TTU belum selesai pleno tingkat kabupaten.
Ia menjelaskan, santunan yang diserahterimakan sebesar Rp 46.000.0000 kepada isteri almahrum. Dengan rincian Rp 10.000.000 untuk pemakaman dan Rp 36.000.000.
Menurutnya, tidak hanya kepada almarhum Petrus Be Kono, KPU juga memberikan sejumlah biaya kepada 4 orang KPPS dan PPS yang jatuh sakit.
Tim KPU sebelumnya melakukan identifikasi kemudian menetapkan mereka yang sakit sebagai penerima biaya pemulihan.
Baca juga: NTT Memilih, Hasil Rekapan Nol Begini Penjelasan Ketua KPU Alor
KPPS maupun PPS yang sakit menerima biaya pemulihan sebesar Rp 2.000.000 per orang.
Dengan demikian, total sebesar Rp 8.000.0000 diserahkan bagi mereka yang sakit, dan telah pulih.
Ia menuturkan, almahrum Linmas atas nama Petrus Be Kono, meninggal dunia karena terindikasi faktor kelalaian dan kurang istirahat pada saat menjalankan tugas pengamanan di TPS 04 Desa Manunain A. Kecamatan Insana.
Oleh karena itu sehari pasca penulisan berita acara model C salinan di tingkat TPS almarhum langsung pergi ke Noemuti dan meninggal dunia setelah hendak dalam perjalanan kembali ke rumah.
"Sehingga tim identifikasi ( KPU TTU) menemukan bahwa Linmas meninggal karena terbawa faktor kelelahan saat menjalankan tugas pengamanan di TPS. Sehingga berkas almarhum dilengkapi oleh teman-teman sesuai kebutuhan sehingga KPU TTU melakukan identifikasi terhadap kematian Petrus Be Kono,"ujarnya.
Dikatakan Petrus, setelah tim KPU TTU lakukan identifikasi maka mereka bawa dalam pertemuan untuk menentukan apakah almarhum meninggal karena faktor kelelahan saat menjalankan tugas atau tidak.
Akhirnya tim memutuskan bahwa almarhum meninggal karena kelelahan pada saat menjalankan tugas Pemilu sehingga ia diberi santunan.
Baca juga: NTT Memilih, KPU NTT Sebut Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Sudah 60 Persen
Berikut daftar bagi penerima santunan dan biaya pemulihan dari dari KPU TTU;
1. Petrus Be Kono (LINMAS) TPS 004, Desa Manunain A. Kecamatan Insana (Meninggal Dunia)
2. Maria Magdalena Bato (KPPS) TPS 017, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu (sakit).
3. Pertra Bubu (PPS) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat (sakit).
4. Sofia Clarita Naikofi (KPPS) TPS 003 Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu (sakit).
5. Yovita Naisaban (KPPS) TPS 003 Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah (sakit).
Ia menambahkan, istri almarhum Linmas yakni Maria Leu, tidak pernah menyangka bahwa kepergian suaminya mendapat perhatian dari KPU Kabupaten TTU.
Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten TTU yang telah memberikan santunan dan biaya pemakaman tersebut. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.