Bawa Peti Mati ke KPU
Ketua Aliansi Demokrasi Kabupaten TTU Pastikan Tempuh Jalur Hukum Usut PSU di TPS 7 Aplasi
Selain menempuh jalur hukum pidana, kata Jeheskiel, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Jeheskiel E. Nenot'ek, S.Ip memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana untuk memproses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya memperoleh bukti baru.
"Bukti baru yang akan kami bawa ke ranah hukum,"ucapnya pasca menggelar aksi demontrasi dan aksi 1000 lilin di depan Kantor KPU Kabupaten TTU Sabtu, 9 Maret 2024.
Selain menempuh jalur hukum pidana, kata Jeheskiel, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sejauh ini Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti.
Baca juga: Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sebut Demokrasi di Kabupaten TTU Telah Mati
Bukti baru tersebut, lanjutnya, sangat meyakinkan mereka untuk memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTTU.
Ia juga menyebut demokrasi di Kabupaten TTU telah mati. Pernyataan tersebut digambarkan dengan pengusungan peti jenasah ke depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.
"Demokrasi di Kabupaten TTU (sudah) mati. Sehingga kami bisa bawa peti jenasah tadi itu,"ujarnya.
Pengusungan peti jenasah tersebut sebagai simbol bahwa demokrasi di Kabupaten TTU telah mati dan tidak seperti yang diharapkan.
Menurutnya, apabila selama bukti-bukti tambahan masih dalam proses pengumpulan dan masih membutuhkan waktu, pihaknya tidak segan-segan kembali menggelar aksi demontrasi di Kantor KPU Kabupaten TTU.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bawa Peti Mati, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gelar Aksi 1000 Lilin di KPU TTU
Diberitakan, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar aksi demontrasi di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam aksi demontrasi tersebut massa aksi membawa serta keranda mayat.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, massa aksi melakukan long march dari Kompleks Terminal Kota Kefamenanu menuju Kantor KPU Kabupaten TTU. Mereka memikul peti mati yang dibungkus dengan kain berwarna hitam.
Peti mati bertuliskan RIP (Rest In Peace/beristirahatlah dalam damai) KPU Kabupaten TTU, KPPS TPS 07 Aplasi, dan Bawaslu Kabupaten TTU. Massa aksi mengenakan ikat kepala bendera merah putih.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang ini dikawal ketat pihak kepolisian Polres TTU. Mereka mengenakan pakaian serba hitam sebagai tanda berkabung.
Tepat di tengah jalan, dua jalur di depan Kantor KPU Kabupaten TTU ini, masa aksi kemudian membentangkan dua seng bekas menjadi tempat pembakaran 1000 lilin.
Pasca membakar 1000 lilin, masa aksi kemudian membakar peti jenasah tersebut disaksikan semua orang yang ada di lokasi itu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.