CPNS 2024
Ternyata Ada Ketentuan Tambahan bagi Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024
Selain Syarat Umum, ternyata ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ini informasi penting para calon pelamar CPNS dan PPPK 2024.
Ternyata, selain Syarat Umum, ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar bisa daftar CPNS dan PPPk 2024.
Apa itu? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Setelah mengalami penundaan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 diperkirakan akan dibuka bulan depan tepatnya April 2024.
Hal pertama yang perlu dipersiapkan para calon pelamar CPNS dan PPPk 2024 yakni memenuhi Syarat Pendaftaran yang ditentukan.
Khusus untuk Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas, perlu dicatat baik-baik sebelum melakukan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
Baca juga: Selain Syarat Umum, Ini Ketentuan Tambahan Cumlaude dan Disabilitas Mendaftar CPNS dan PPPK 2024
Pasalnya, selain Syarat Umum yang harus dipenuhi ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar bisa mendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
Apa saja Ketentuan Tambahan tersebut, berikut informasi lengkapnya.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Baca juga: Kemenpan RB Undang Kepala Daerah Bahas Panduan Pengusulan CPNS 2024, Ini Tanggapan Bupati Manggarai
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
9. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Ketentuan Tambahan Pendaftaran CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Lulusan Cumlaude
1. Pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV
2. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
Baca juga: Catat,Ini 11 Formasi Paling Potensial Dibuka untuk Lulusan Sarjana pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
3. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Ketentuan Tambahan Pendaftaran CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
1. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tribuners, itu dia Perbedaan Syarat untuk pendaftaran CPNS 2024 antara pelamar umum, lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas.
Perhatikan persyaratannya lagi terlebih dahulu, agar saat pendaftaran jauh lebih mudah dan cepat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.