Berita Flores Timur

Polisi Tertibkan Pengendara Bandel, Warga Flores Timur Wajib Hindari Hal Ini

Penertiban kendaraan motor maupun mobil melalui Operasi Keselamatan Turangga 2024 dilaksanakan selama dua pekan, yaitu 4 sampai 17 Maret 2024.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasat Lantas Polres Flores Timur, Iptu Lorensius Dalu Daton memasang tanda larangan parkir di lintasan zona merah erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Flores Timur, menertibkan pengendara bandel atau tidak tertib berlalu lintas di Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penertiban kendaraan motor maupun mobil melalui Operasi Keselamatan Turangga 2024 dilaksanakan selama dua pekan, yaitu 4 sampai 17 Maret 2024.

"Operasi selama 14 hari. Fokus pada kegiatan preemtif dan preventif serta teguran," kata Kasat Lantas Polres Flores Timur, Iptu Lorensius Dalu Daton, Jumat, 8 Maret 2024.

Lorensius mengatakan, operasi kali ini merupakan bentuk perhatian polisi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.

"Bagian dari edukasi untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan yang optimal," ungkapnya.

Dia berharap masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Selama giat berlangsung, banyak pengendara tidak memakai helm standar nasional indonesia (SNI).

"Mudah-mudahan operasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," harapnya.

Sasaran operasi keselamatan lalu lintas 2024 yang wajib diperhatikan, yaitu berkendara menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, berbonceng motor lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI.

Selanjutnya, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan ODOL (over dimensi over load), knalpot brong, penggunaan lampu storobo dan sirene, dan plat nomor khusus/rahasia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved