Pemilu 2024
Diduga Langgar Pidana Pemilu di Flotim Kades Tuakepa Terancam 1 Tahun Penjara
Meski berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), namun kades yang melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu tidak ditahan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, ADT terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta dalam kasus pidana Pemilu 2024.
Meski berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), namun kades yang melanggar Pasal 490 Jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu itu tidak ditahan.
"Kita tidak tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun atau paling lama satu tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Kamis, 7 Maret 2024.
Ia menerangkan, ADT yang kini tersangka aktif melakukan tindakan politik praktis yaitu membuat postingan hingga berkomentar di media sosial.
"Dia mambuat postingan di media sosial yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," ungkapnya.
Nyoman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penelitian untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Larantuka paling lambat, Jumat, 8 Maret 2024.
"Berkas perkara Tahap I telah dikirimkan Gakkumdu kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur tanggal 4 Maret 2024," ujarnya.
Menurutnya, ADT menghadapi hukuman tanpa dampingan pengacara atau penasihat hukum (PH).
Baca juga: Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Terpilih pada Pemilu 2024
"Tidak pake PH, dia maju sendiri," tutur Nyoman.
Wartawan sejak awal berusaha menghubungi ADT untuk meminta pernyataanya soal jeratan hukum usai dirinya aktif berkomentar di media sosial dengan menyinggung calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka itu.
Namun, setelah beberapa hari dihubungi, termasuk melalui nomor kontak salah satu keluarga, belum ada jawaban atau pun respon.
Diberitakan sebelumnya, Kades Tuakepa ADT ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Gakkumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a mengatakan Antonius mengomentari status Jawaama Jawa di group publik dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun'.
Komentar pada momen Pemilu kemudian sangkut-pautnya dengan Prabowo-Gibran itu dilaporkan seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.