Pemilu 2024
Berkas Kades Tuakepa Terjerat Pidana Pemilu Diserahkan ke Kejari Flores Timur
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan setelah menerima berkas, pihaknya segera melakukan Tahap II
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Berkas kasus Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur berinisial ADT yang dijerat pidana Pemilu karena aktif berkomentar di media sosial telah diserahkan ke Kejari Flores Timur.
Meski berkasnya sudah diserahkan oleh tim penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ), Selasa, 5 Maret 2024, namum ADT yang sudah tersangka itu masih belum ditahan.
Ketua tim penyidik Gakumdu Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan Kades ADT diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Penyidik Sentra Gakkumdu telah melakukan pengiriman berkas tahap I," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.
Lasarus menerangkan, penyerahan berkas di Posko Pemilu Kejari Flores Timur itu langsung diterima Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan dan Kasi Intel, Taufik Tajuddin.
"Penyerahan berkas juga didampingi staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur," tuturnya.
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan setelah menerima berkas, pihaknya segera melakukan Tahap II.
"Belum (ditahan), besok tahap II," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Rote Ndao Rapat Bersama Sentra Gakkumdu Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu di Rote Timur
Diberitakan sebelumnya, Kades Tuakepa berinisial ADT ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu usai aktif berkomentar dalam momentum Pemilihan Umum (Pemilu).
Kades ADT terang-terangan berkomentar di postingan Jawaama Jawa, menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Komentar dengan kalimat 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun' itu langsung dilaporkan seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara.
Penyidik Gakkumdu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ADT dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu, 28 Februari 2024.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.