Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Keluarkan Barang Bukti 10 Drum Minyak Tanah ke Kejari Kota Kupang
Pihak Rupbasan Kupang mengeluarkan barang bukti 10 drum minyak tanah ke Kejari Kota Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 10 drum BBM jenis minyak tanah dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang ke Kejari Kota Kupang.
Pengeluaran BBM yang statusnya sudah menjadi Barang Rampasan Negara (Baran) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 119/Pid.B/2023/PN Kupang tersebut dilaksanakan pada kamis, 29 Februari 2024.
Petugas APH dari Kejari Kota Kupang Imelda Poenamo dan Putri Ashari yang tiba di Rupbasan Kupang, untuk mengeluarkan BBM tersebut, dilayani Petugas Layanan Pengeluaran Basan Baran Yani Atbis.
Usai pemeriksaan dokumen pengeluaran dan dinyatakan lengkap, serta menandatangani Berita Acara Pengeluaran Basan Baran, Yani langsung mengajak Imel dan Putri menuju gudang basan baran untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pengeluaran baran tersebut.
Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan target kinerja dalam pengeluaran basan baran yang dikeluarkan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM untuk Rupbasan Kupang adalah 100 persen.
"Saya mengapresiasi teman-teman dari Kejari Kota Kupang, yang sudah mengeksekusi putusan pengadilan, melalui kegiatan pengeluaran baran ini," kata Andri, Jumat 1 Maret 2024.
Baca juga: Percepat Predikat WBK, Rupbasan Kupang Studi Tiru Zona Integritas ke KPP Bea Cukai Kupang
Menurutnya, dengan dikeluarkannya 10 drum BBM ini, pihak Kejari Kota Kupang sudah turut serta dalam pencapaian target kinerja Rupbasan Kupang di tahun 2024.
Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kupang, Imang mengatakan dikeluarkan barang rampasan karena telah inkracht.
"10 drum itu sudah berstatus putusan berkekuatan hukum tetap atau incracht. Sehingga perlu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kupang, selaku eksekutor sesuai amar putusan," kata Imang.
Lebih lanjut, Imang mengungkapkan bahwa terkait pengelolaan basan-baran, Rupbasan Kupang memiliki 2 layanan yang dapat digunakan oleh APH, yakni Layanan Penerimaan Basan Baran serta Layanan Pengeluaran Basan Baran.
Selain 2 layanan tersebut, Rupbasan Kupang juga memilik Layanan Informasi Basan Baran dan Layanan Self Service yang dapat digunakan oleh APH dan masyarakat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.