Rudapaksa Anak Kandung

Pasca Ditangkap, MN Pelaku Cabul Anak Kandung di Borong Digiring ke Mapolres Manggarai Timur

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Pelaku rudapaksa anak kandung di Borong yang kabur dari Rutan Polres Matim ditangkap aparat kepolisian Polres Manggarai Timur 

Namun demikian, korban memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpa dirinya itu ke ibu kandung korban. 

Mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur yang Sempat Kabur dari Rutan

Atas laporan itu, Kata Jeffry, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pelaku dan pelaku sendiri mengakui perbuatanya. Namu pelaku hanya 2 kali merudapaksa korban. 

Meski demikian, kata Jeffry pelaku MG telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku ditahan sejak 19 Februari sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemberkasan. (rob) 

POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved